Fraud KUR Rp4,7 Miliar di BRI Kuin Alalak, Tiga Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa perkara dugaan fraud kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak, Banjarmasin, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/05/2026).

May 22, 2026 - 21:41
May 22, 2026 - 21:45
Fraud KUR Rp4,7 Miliar di BRI Kuin Alalak, Tiga Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kepada tiga terdakwa perkara dugaan fraud kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak, Banjarmasin, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/05/2026). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Tiga terdakwa perkara dugaan fraud kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak, Banjarmasin, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/05/2026).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, ketiga terdakwa masing-masing Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Kalau denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan berlaku.

Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Sementara dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dinilai tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Tidak hanya pidana pokok, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. 

“Tuntutan pidana penjara dan denda kepada ketiga terdakwa sama. Namun nilai uang pengganti masing-masing terdakwa berbeda,” papar Syamsul Arifin selaku JPU dikutip dari Antara.

Madiyana yang merupakan mantri pemrakarsa BRI Unit Alalak, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Sedangkan Rabiatul Rp1,4 miliar dan Hairunisa Rp1,2 miliar.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. 

"Seandainya masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” jelas Syamsul.

Sebelum dituntut JPU, para terdakwa sempat mengajukan keberatan atas dakwaan. Namun majelis hakim dalam putusan sela menolak seluruh keberatan dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Adapun fraud yang dilakukan ketiga terdakwa berlangsung selama periode 2021 hingga 2023. Perkara ini mulai terkuak, setelah BRI Unit Kuin Alalak menemukan indikasi anomali kredit fiktif, percaloan, topengan dan tempilan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH), ketiga terdakwa bersekongkol membuat dan mencairkan kredit dengan data yang dimanipulasi.

Dalam dakwaan terungkap sedikitnya 190 rekening yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Sedangkan modus yang dilakukan beragam.

Mulai dari penggunaan jasa percaloan untuk membuka rekening, pencantuman data debitur yang telah meninggal dunia, debitur topengan dan tempilan.