Gara-gara Tagline, Saidi-Said Idrus Dilaporkan Rival di Pilkada Banjar 2024
Dipicu persoalan tagline di Pilkada Banjar 2024, Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Senin (4/11).
KABARKALSEL.COM, MARTAPURA - Dipicu persoalan tagline di Pilkada Banjar 2024, Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Senin (4/11).
Pelapor pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 tersebut adalah Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim yang notabene rival mereka dalam pemilihan.
Adapun pelaporan dilakukan Hendra Hadi Wijaya yang didampingi pengacara Muhammad Rusdi. Dinyatakan bahwa Saidi-Said Idrus diduga melanggar Pasal 71 ayat 1, 3, dan 5 UU Pilkada Tahun 2016.
Diketahui pasal tersebut pula yang menjerat HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff, sehingga menyebabkan mereka didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024.
"Poin laporan kami adalah dugaan pelanggaran administratif paslon nomor urut 1 sesuai Pasal 71 ayat 1, 3 dan 5 UU Pilkada. Sama yang terjadi di Banjarbaru, kami juga minta didiskualifikasi," tegas Rusdi.
Dalam laporan yang diajukan, Tim Pemenangan Tamliha-Habib Ahmad mengeklaim sudah mengantongi banyak bukti dugaan pelanggaran. Di antaranya baliho bertuliskan tagline 'Manis' yang melibatkan aparatur pemerintah.
Mereka juga menyoal program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju, Mandiri dan Agamis (Kurma Manis). Program ini diserahkan menjelang masa cuti petahana berbarengan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga:
Didiskualifikasi KPU Banjarbaru, Aditya-Said Dipersilakan Gugat Balik
Langgar UU Pilkada, KPU Banjarbaru Membatalkan Pencalonan Aditya-Said di Pilkada 2024
Menanggapi pelaporan tersebut, Tim Pemenangan Saidi-Said Idrus terkesan santai. Penyebabnya pelaporan yang sama sudah pernah disampaikan kepada Bawaslu Banjar, tetapi dinyatakan ditolak.
"Kami berkeyakinan laporan yang diajukan di Bawaslu Kalsel tentunya dapat ditolak secara hukum, karena berlaku asas nebis in idem," sahut Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Saidi-Said Idrus, Muhammad Syahrin, dalam keterangan tertulis.
Ditegaskan bahwa konten laporan yang diajukan Tamliha-Habib Ahmad tidak dapat memenuhi unsur Pasal 71 UU Pilkada.
Alasannya waktu keberlakuan norma hukum Pasal 71 UU Pilkada berlaku dalam masa kampanye, sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada Saidi-Said Idrus tidak sesuai.
Di sisi lain, situasi dan kondisi Banjar dengan Banjarbaru diyakini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Faktanya Saidi-Said Idrus merupakan petahana bupati dan wakil bupati yang memutuskan kembali mencalon bersama.
Adapun di Banjarbaru, Aditya sebagai wali kota petahana telah memutuskan berpisah dengan Wartono selaku wakil wali kota petahana yang sekaligus sebagai pelapor.
"Kami yakin tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan calon nomor urut 1 tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan," jelas Syahrin.
"Kami menghormati Bawaslu Kalsel yang bekerja sesuai kewenangan dan akan bersikap bijaksana, sekaligus berharap menolak dan mengabaikan laporan tersebut," pungkasnya.
What's Your Reaction?