Didiskualifikasi KPU Banjarbaru, Aditya-Said Dipersilakan Gugat Balik
Setelah didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff masih memiliki jalan lain.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Setelah didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff masih memiliki jalan lain.
Diskualifikasi tersebut dijatuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel memang demikian," sahut Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, dikutip dari Antara, Jumat (1/11) siang.
"Pun dari hasil kajian dan telaah hukum oleh KPU Banjarbaru, pasangan calon tersebut terbukti sudah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan," sambungnya.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, rekomendasi yang diberikan Bawaslu Provinsi tersebut harus ditindaklanjuti.
Baca juga: Langgar UU Pilkada, KPU Banjarbaru Membatalkan Pencalonan Aditya-Said di Pilkada 2024
"Kalau pasangan calon bersangkutan mempermasalahkan putusan KPU, mereka dipersilakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam tempo 14 hari kerja," jelas Andi Tenri.
"Juga tersedia banding ke Mahkamah Agung. Semuanya diakomodir undang-undang untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum," sambungnya.
Sementara perihal surat suara yang sudah dicetak, KPU akan berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk mendapatkan petunjuk teknis selanjutnya.
Namun demikian, KPU tetap harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, seandainya pasangan calon yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN maupun Mahkamah Agung.
What's Your Reaction?