Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kunjung Muncul, KPK Sudah Rilis Surat Penangkapan

Dinilai telah melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Nov 5, 2024 - 20:44 Wita
Nov 5, 2024 - 20:44
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kunjung Muncul, KPK Sudah Rilis Surat Penangkapan
Suasana sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terhadap KPK, Senin (4/11). Foto: BOMIndonesia

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Dinilai telah melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Penerbitan Sprinkap diungkap dalam sidang yang mengagendakan jawabab KPK atas permohonan praperadilan oleh Gubernur Kalimantan Selatan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
 
"Sampai sekarang termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," jelas Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, dalam sidang.

"Bahkan termohon telah menerbitkan Sprinkap Nomor 06 dan larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui dan masih dilakukan pencarian," imbuhnya 

Atas dasar itu, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Proses in absentia ini dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

Jawaban KPK tersebut sekaligus untuk membantah dalil Sahbirin Noor yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, lantaran belum dilakukan pemeriksaan.

"Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. Ini merupakan rangkaian tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND)," beber Nia. 

"Kemudian termohon memeriksa sejumlah orang yang memberikan keterangan bersesuaian satu sama lain dan berkesinambungan dengan alat bukti," tambahnya.

Di sisi lain, pemohon yang tidak diketahui keberadaannya tidak memiliki kapasitas mengajukan permohonan praperadilan.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK juga mencatat Sahbirin Noor tak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemprov Kalsel seperti rapat paripurna bersama DPRD Kalsel. 

Adapun tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.

Sementara Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Sahbirin Noor, mengaku tidak mengetahui pasti keberadaan sang klien.

"Kami sudah berkontak di awal-awal. Sekarang karena tidak terdapat hal yang diperlukan, saya tidak lagi bertemu atau berkontak," sahut Soesilo dikutip dari CNN.

"Saya tidak bergandengan terus dengan beliau. Lagipula masih dicekal, sehingga rasanya tidak akan pergi ke luar. Apalagi beliau patuh terhadap hukum," tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow