Gubernur Kalsel Soroti Pemilik Lahan Terlantar, Seharusnya Bertanggung Jawab Cegah Karhutla

Pemilik lahan terlantar disorot Gubernur H Muhidin, karena seharusnya ikut bertanggung jawab sebelum dan sesudah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Kalimantan Selatan.

Oct 15, 2026 - 18:23
Oct 16, 2026 - 01:24
Gubernur Kalsel Soroti Pemilik Lahan Terlantar, Seharusnya Bertanggung Jawab Cegah Karhutla
Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, memberikan pengarahan dalam pertemuan bersama Kapolda dan Ketua DPRD Kalsel, Bupati, Wali Kota, Kapolres hingga kepala desa maupun lurah dari Barito Kuala, Banjar, Tanah Laut, Banjarmasin, dan Banjarbaru di Auditorium Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/10/2026). Foto: Media Center Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Pemilik lahan terlantar disorot Gubernur H Muhidin, karena seharusnya ikut bertanggung jawab sebelum dan sesudah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Kalimantan Selatan.

Penyebabnya lahan yang dibiarkan terlantar dan dipenuhi semak belukar dipastikan menjadi santapan empuk api, terlebih sepanjang musim kemarau.

Dalam catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, telah terjadi 4.926 kejadian karhutla selama periode 1 Januari hingga 14 Oktober 2026. Sedangkan total luas lahan terdampak mencapai 27.202,97 hektare.

"Ketika terjadi kebakaran, pemilik tidak ikut memadamkan,” ketus Muhidin dalam pertemuan bersama Kapolda dan Ketua DPRD Kalsel, Bupati, Wali Kota, Kapolres hingga kepala desa maupun lurah dari Barito Kuala, Banjar, Tanah Laut, Banjarmasin, dan Banjarbaru di Auditorium Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/10/2026).

Akibatnya beban penanganan karhutla lebih banyak ditanggung BPBD, TNI, Polri. Bahkan relawan yang tidak digaji pemerintah, rela mengorbankan jiwa dan raga untuk melakukan pemadaman. 

“Minimal pemilik lahan, baik perusahaan maupun perseorangan, secara rutin membersihkan semak belukar agar tidak memicu kebakaran lahan ketika kemarau,” tegas Muhidin.

“Contohnya banyak perusahaan yang mempunyai sertipikat tanah di Jalan Trikora Banjarbaru, tetapi dibiarkan terlantar. Begitu terjadi kebakaran, si pemilik tidak ikut memadamkan,” tambahnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Kalsel mengusulkan agar pelaporan lahan terlantar dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dapat dipercepat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, negara dapat mengambil alih lahan atau tanah yang diterlantarkan.

Lahan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara paling cepat 2 tahun sejak hak diterbitkan.

Namun penertiban maupun pengambilalihan tanah tidak berlangsung otomatis hanya karena lahan dibiarkan kosong. Proses pengambilalihan tetap mengikuti ketentuan dan tahapan administratif yang berlaku. 

“Sesuai regulasi dan undang-undang, lahan terlantar dapat dikuasai atau diambil alih oleh negara. Namun masih banyak lahan milik perusahaan atau perseorangan yang dibiarkan terlantar begitu saja,” beber Muhidin.

Selain menyoroti tanggung jawab pemilik lahan, Pemprov Kalsel menyiapkan langkah teknis untuk memperkuat penanganan karhutla, terutama di kawasan gambut yang rawan terbakar.

Salah satu upaya yang dibahas adalah penambahan embung dan kanal air di sejumlah titik rawan. Infrastruktur ini diharapkan dapat menyediakan sumber air yang memadai untuk melakukan pemadaman.

Pemprov Kalsel juga menyiapkan dukungan penggunaan cairan surfaktan untuk membantu membasahi dan mendinginkan titik api, khususnya di lahan gambut.

Berdasarkan sebaran kejadian, Banjar mencatat jumlah tertinggi dengan 1.116 kejadian dan luas lahan terdampak 7.054,12 hektare. Selanjutnya Banjarbaru sebanyak 919 kejadian dengan luas lahan terdampak 3.343,03 hektare.

Sedangkan Tanah Laut mencatat 731 kejadian dengan luas lahan terdampak 3.551,98 hektare. Disusul Hulu Sungai Selatan mencatat 556 kejadian dengan luas lahan terdampak 4.209,05 hektare. 

Kemudian di Barito Kuala terjadi 467 karhutla dengan luas lahan terdampak 3.276,82 hektare. Sedangkan Tapin mencatat 356 kejadian dengan luas lahan terdampak 2.700,78 hektare.

Selanjutnya Tanah Bumbu dengan 232 kejadian dan luas lahan terdampak 725,85 hektare, Balangan sebanyak 144 kejadian dengan luas terdampak 582,86 hektare, dan Hulu Sungai Utara sebanyak 146 kejadian dengan luas terdampak 1.088,92 hektare. 

Hulu Sungai Tengah tercatat 92 kejadian dengan luas lahan terdampak 297,49 hektare, Kotabaru sebanyak 66 kejadian dengan luas lahan terdampak 192,31 hektare, Tabalong sebanyak 32 kejadian dengan luas 155,43 hektare, dan Banjarmasin sebanyak 69 kejadian dengan luas 24,36 hektare.