DPRD Kalsel Desak Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Aparat Tak Boleh Luput

Setelah sekitar enam bulan bertugas, Pansus Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi menetapkan 21 rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026).

Oct 14, 2026 - 21:35
Oct 15, 2026 - 00:35
DPRD Kalsel Desak Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Aparat Tak Boleh Luput
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, menerima dokumen rekomendasi Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi dalam rapat paripurna, Rabu (14/10/2026). Foto: Humas DPRD Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Setelah sekitar enam bulan bertugas, Pansus Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi menetapkan 21 rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026). 

Penetapan tersebut menegaskan bahwa rekomendasi merupakan sikap resmi legislatif yang harus ditindaklanjuti Pemprov Kalsel bersama instansi terkait.

"Tujuan utama rekomendasi adalah membenahi tata kelola distribusi BBM bersubsidi," ungkap HM Syaripuddin selaku Ketua Pansus Pengawasan BBM Bersubsidi.

"Faktanya realisasi penyaluran solar bersubsidi sepanjang 2025 tercatat sekitar 76 persen dari kuota yang tersedia. Namun masyarakat tetap antre yang berarti BBM subsidi tidak sampai," imbuhnya.

Selama menjalankan pengawasan, Pansus Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan sejumlah persoalan distribusi seperti pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, manipulasi barcode, dugaan pengalihan BBM untuk kegiatan industri, hingga praktik percaloan dan premanisme di sekitar SPBU.

Juga tercatat ketimpangan yang cukup jomplang dalam realisasi penyaluran BBM antardaerah. Kemudian ditemukan selisih besar antara data penyaluran Pertamina dan data pajak bahan bakar yang dinilai perlu direkonsiliasi.

Dari aspek pengawasan, tercatat sebanyak 73 pembinaan terhadap SPBU dengan 11 skorsing pasokan. Sementara penerapan surat rekomendasi digital melalui sistem Excellence Sistem Terpadu Aplikasi Rekomendasi (XSTAR) baru dilakukan oleh 9 dari 53 perangkat daerah.

Berdasarkan berbagai temuan, Pansus Pengawasan BBM Bersubsidi menyusun 21 rekomendasi yang dikelompokkan dalam klaster integrasi data dan sistem, klaster verifikasi dan tata kelola SPBU, klaster penegakan hukum, serta klaster ketepatan sasaran dan tindak lanjut.

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi untuk nelayan di SPBUN PT Sarana Dua Bersama Mandiri.

Pemeriksaan terhadap SPBUN yang berlokasi di Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Tanah Laut, tersebut tersebut mencakup data penyaluran sejak Juli 2019 hingga Mei 2026.

"Setelah penetapan rekomendasi, kami meminta setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum. Penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat," tegas Syaripuddin.

“Subsidi BBM adalah hak petani, nelayan, sopir angkutan dan pelaku usaha kecil. Memang kerja Pansus BBM Bersubsidi sudah berakhir, tetapi DPRD akan terus mengawal agar hak masyarakat tidak dirampas oleh pihak yang tidak berhak,” imbuhnya.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Gubernur Kalsel yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov, Ariadi Noor, menegaskan menyiapkan langkah konkret dalam 90 hari.

"Pemprov Kalsel akan mendorong penerapan satu data BBM bersubsidi, audit digital terhadap SPBU rawan, dan penyelarasan sanksi pemerintah daerah dengan Pertamina," jelas Ariadi. 

"Kemudian pembentukan satuan tugas hingga tingkat kabupaten/kota, serta penyesuaian formula kuota. Juga disiapkan papan pantau bersama dan keterbukaan hasil audit sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan," sambungnya.

Sebelumnya Pemprov Kalsel telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/0593/KUM/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.

Adapun satuan tugas tersebut bekerja melalui empat subsatgas yang meliputi intelijen, penindakan, pengawasan terbuka, serta media dan informasi. Sedangkan pelaksana melibatkan kepolisian, kejaksaan, TNI, BINDA, Bea Cukai, Pertamina, dan pemerintah daerah.

Kemudian Surat Edaran Gubernur Nomor 541/02022/EKO telah mengatur pembatasan pengisian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, sekaligus melarang pengisian untuk kendaraan dinas, serta kendaraan yang digunakan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

Sementara Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menegaskan segera melaporkan rekomendasi Pansus BBM Bersubsidi kepada Kapolda Kalsel.

"Semua rekomendasi Pansus BBM Bersubsidi, terutama berkaitan dengan hukum yang menjadi tugas kami, tentunya akan dilaksanakan," sahut Riza seusai rapat paripurna.