Hanya Bikin Riuh, KPU Membatalkan Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres
Sempat memantik keriuhan di lini masa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sempat memantik keriuhan di lini masa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Keputusan tersebut berisi tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Ternyata aturan tersebut sudah ditetapkan 21 Agustus 2025, dan terpublikasi mulai 25 Agustus 2025. Lantas dalam sepekan terakhir, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menjadi kontroversi.
Akhirnya atas desakan berbagai pihak, KPU RI memastikan membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Putusan ini terhitung sejak 16 September 2025.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025," jelas Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers.
"Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam mengambil keputusan tersebut, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI). Selanjutnya kami memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai aturan yang tersedia," tambahnya.
Langgar Transparansi
Sebelumnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 diklaim hanya penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
KPU mengeklaim hanya menyesuaikan dokumen-dokumen tertentu untuk dijaga agar tetap rahasia. Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran.
Kemudian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sontak keputusan tersebut ditentang banyak pihak. Salah satunya Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalimantan Selatan yang menyebut ijazah dan persyaratan administratif lain telah menjadi perhatian masyarakat.
"Transparansi dalam demokrasi bukan sekadar pilihan, tetapi sudah kewajiban," tegas Koordinator LS Vinus Kalsel, Muhammad Arifin, dikutip dari Antara.
"Kalau dokumen persyaratan capres-cawapres ditutup dari akses publik, legitimasi pemilu berpotensi melemah dan ketidakpercayaan masyarakat akan semakin besar,” tambahnya.
Pun Nomor 731 Tahun 2025berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dijelaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik wajib dibuka, kecuali menyangkut rahasia negara, privasi individu, atau keamanan nasional.
“Persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden menyangkut kepentingan publik yang luas," beber Muhammad Arifin.
"Seluruh dokumen menjadi dasar penilaian masyarakat terhadap integritas, kredibilitas, dan kelayakan kandidat. Kalau akses publik ditutup, kontrol masyarakat akan lumpuh,” tutupnya.