Hanya Kekeliruan Penginputan, Pemkot Banjarbaru Tak Mengendapkan Dana Rp5,165 triliun

Data endapan dana sebesar Rp5,165 triliun yang disebut milik Pemkot Banjarbaru di bank, ternyata disebabkan kekeliruan penginputan.

Oct 27, 2025 - 22:12
Oct 31, 2025 - 03:52
Hanya Kekeliruan Penginputan, Pemkot Banjarbaru Tak Mengendapkan Dana Rp5,165 triliun
Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby bertemu Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni membahas dana simpanan daerah yang disebut mengendap hingga triliunan. Foto: MC Banjarbaru

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Data endapan dana sebesar Rp5,165 triliun yang disebut milik Pemkot Banjarbaru di bank, ternyata disebabkan kekeliruan penginputan. 

Kepastian tersebut diperoleh setelah Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, mengklarifikasi melalui jalur institusional dengan menemui Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, di Jakarta.

Tidak hanya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga dilakukan penelusuran data di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia dan Bank Kalsel.

Adapun endapan dana sebesar Rp5,165 triliun itu sebelumnya diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Senin (20/10/2025) lalu.

"Isu yang beredar harus diselesaikan dengan data, bukan dengan opini. Kami menegaskan Pemkot Banjarbaru tidak memiliki dana mengendap sebesar Rp5,165 triliun," tegas Lisa dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025). 

"Nilai tersebut merupakan akumulasi rekening Pemprov Kalimantan Selatan yang keliru dilaporkan Bank Kalsel sebagai milik Pemkot Banjarbaru," sambungnya.

Ditegaskan bahwa upaya klarifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, karena sedikit kesalahan teknis dapat berdampak kepada reputasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

"Pemkot Banjarbaru selalu bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dan setiap angka yang keluar harus bisa dipertanggungjawabkan," beber Lisa.

Sementara Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menambahkan dana mengendap sebesar Rp5,165 triliun yang dikaitkan dengan Pemkot Banjarbaru sebagai kekeliruan teknis penginputan data.

"Informasi dana tersebut bersumber dari kekeliruan teknis penginputan data perbankan, bukan kondisi aktual saldo rekening Pemkot Banjarbaru," beber Fachrudin.

Kesalahan administratif itu terjadi ketika penginputan data di Bank Kalsel, khususnya pengisian sandi golongan nasabah dalam sistem Antasena Laporan Bulanan Terintegrasi Bank Umum- Kelayakan Investasi (LBUT-KI).

Berita Terkait: Data Endapan Dana Pemda Diprotes, Menkeu Pertegas Kewenangan Bank Indonesia

Seharusnya kode pemerintah provinsi adalah S131301L, tetapi terisi kode S131302L untuk pemerintah kota dan pemerintah kabupaten S131303L. 

Kekeliruan penginputan itu menyebabkan beberapa rekening pemerintah daerah termasuk dalam kategori yang tidak sesuai, tanpa memengaruhi status kepemilikan maupun nilai saldo sebenarnya.

Sementara total rekening terdampak sebanyak 13 fasilitas dengan total saldo Rp4,746 triliun, seluruhnya diklaim tetap tercatat dan terkelola dengan aman di Bank Kalsel.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen profesional, kami sudah melakukan klarifikasi dan koreksi langsung kepada Bank Indonesia selaku regulator perbankan," tambah Fachrudin.

Bank Kalsel Juga telah melaksanakan sinkronisasi data dan koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemkot Banjarbaru untuk memastikan kesesuaian data.

"Bank Kalsel berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola transparan dan akurat, karena betapa penting arti keakuratan data dan pelaporan untuk kepercayaan publik," Fachrudin.

"Makanya kami mengambil langkah korektif, melakukan klarifikasi kepada Bank Indonesia, lalu menyelaraskan data dengan sejumlah pihak terkait," tutupnya.

Dalam kesempatan terpisah, Pemprov Kalsel melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga mengonfirmasi kesalahan penginputan tersebut.

"Itu murni kesalahan penginputan oleh Bank Kalsel dan tidak berdampak sedikit pun terhadap keuangan daerah," papar Fatkhan, Kepala BPKAD Kalsel.

"Kekeliruan penginputan tidak memengaruhi laporan keuangan Pemprov Kalsel, termasuk APBD maupun Laporan Realisasi Anggaran (LRA)," sambungnya.

Adapun simpanan kas daerah Pemprov Kalsel berkisar antara Rp4,4 sampai Rp4,5 triliun, "Disimpan dalam bentuk giro untuk keperluan belanja yang cepat. Juga dalam deposito kalau diperlukan sewaktu-waktu," tandas Fatkhan.