Izin Tinggal Kedaluarsa, Warga Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Banjarmasin

Menyalahi izin tinggal di Indonesia, seorang warga Nigeria berinisial SCG dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

Aug 5, 2024 - 19:13 Wita
Aug 5, 2024 - 19:13
Izin Tinggal Kedaluarsa, Warga Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Banjarmasin
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Junita Situros, memberikan keterangan pers atas pendeportasian WNA Nigeria. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Menyalahi izin tinggal di Indonesia, seorang warga Nigeria berinisial SCG dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

Sebelumnya SCG diamankan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dan Badan Kesbangpol Tanah Laut dari salah satu rumah warga Pelaihari, Kamis (11/7) lalu.

"Memang Warga Negara Asing (WNA) tersebut dapat menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih berlaku," papar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Junita Situros, dikutip dari Antara, Senin (5/8).

"Namun masa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang dimiliki SCG sudah berakhir. Selanjutnya SCG pun ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

SCG diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menyatakan orang asing pemegang izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"WNA Nigeria tersebut juga tidak memiliki dokumen perjalanan visa yang sah dan berlaku ketika masuk, serta berada di Indonesia," beber Juanita.

ITAS sendiri antara lain diberikan kepada WNA tenaga ahli, pekerja, rohaniawan, penelitian ilmiah, mengikuti pendidikan, repatriasi, menjalani pengobatan, nakhoda dan awak kapal, serta anak yang baru lahir.

Adapun izin tinggal yang diberikan paling lama 2 tahun, 5 tahun dan 10 tahun. Khusus izin tinggal 10 tahun hanya diberikan kepada investor perorangan atau perusahaan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow