Berlagak Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gadungan Peras Perempuan di Martapura Banjar

Mengaku anggota Polres Banjar, empat pria menjebak seorang ibu rumah tangga di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, dengan dengan tuduhan tertangkap tangan membawa narkoba.

Sep 5, 2026 - 20:56
Sep 5, 2026 - 20:56
Berlagak Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gadungan Peras Perempuan di Martapura Banjar
Ketiga polisi gadungan yang berhasil diamankan Polres Banjar, setelah memeras seorang ibu rumah tangga di Martapura. Foto: Humas Polres Banjar

KABARKALSEL.COM, BANJAR - Mengaku anggota Polres Banjar, empat pria menjebak seorang ibu rumah tangga di Desa Bincau, Kecamatan Martapura Kota, dengan dengan tuduhan tertangkap tangan membawa narkoba.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial ND (24) diperas keempat pelaku, sehingga membuat laporan ke Polsek Martapura Kota.
 
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial SA (33), EWP (30) dan ZA (28). 

SA diketahui bekerja sebagai driver salah satu instansi pemeritah di Banjarbaru, dan merupakan warga Kecamatan Kertak Hanyar.

Sedangkan EWP menjadi sekuriti salah satu instansi pemerintah di Banjarbaru, dan berdomisili di Banjarbaru Utara. Sementara Z berstatus mahasiswa dan juga tinggal di Banjarbaru Utara.

"Sedangkan pelaku lain berinisial MFR masih dalam pencarian dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam konferensi pers, Sabtu (05/09/2026).

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit iPhone XR, 3 lembar KTP, uang tunai Rp2 juta dan sebuah sepeda motor Honda Mega Pro.

"Para tersangka dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Fadli.

Aksi komplotan polisi gadungan tersebut bermula ketika MFR menghubungi korban melalui WhatsApp. MFR awalnya menawarkan obat penenang kepada korban, tetapi kemudian ditolak.

Setelah mendapatkan penolakan, MFR meminta korban mengirimkan lokasi rumah. Lantas sekitar pukul 17.00 Wita, Minggu (30/08/2026), MFR mendatangi rumah korban bersama tiga tersangka lain.

Setibanya di rumah korban, MFR bersalaman dengan ND. Namun ketika bersalaman, MFR diam-diam menempelkan 5 butir obat bermerek Zypraz ke tangan korban.

Zypraz adalah obat keras golongan psikotropika yang mengandung bahan aktif alprazolam untuk mengatasi gangguan kecemasan, serangan panik, dan gangguan tidur akibat stres berat. 

Momen tersebut kemudian dimanfaatkan tiga tersangka lain. Mengaku sebagai anggota Polres Banjar, mereka menuduh korban tertangkap tangan membawa narkoba.

Selayaknya polisi yang sedang bertugas, pelaku menyita KTP dan 2 unit ponsel korban sebagai barang bukti. Korban kemudian dibawa ke kamar dan diinterogasi para pelaku.

Dalam proses interogasi, para pelaku meminta korban menyediakan uang Rp20 juta dengan dalih agar perkara yang dituduhkan tidak diproses secara hukum.

Oleh karena tidak sanggup membayar jumlah yang diminta, korban meminta diturunkan menjadi Rp10 juta. Negosiasi berlanjut hingga akhirnya disepakati korban membayar Rp5 juta dengan batas waktu tiga hari.

Ternyata situasi korban semakin pelik. Korban juga diminta membayar Rp2 juta untuk menebus iPhone 14 Pro Max yang disita pelaku. Belakangan orang tua korban juga menyetorkan uang Rp3 juta kepada para pelaku.

Selanjutnya para pelaku meninggalkan rumah korban dengan membawa 1 unit iPhone XR, serta tiga KTP milik korban, orang tua, dan saudara korban.