Jaga Status Penyangga Pangan, DPRD Batola Kebut Raperda Perubahan PLP2B

Proses penyusunan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Barito Kuala (Batola) memasuki tahap uji publik, Senin (12/10/2026).

Oct 12, 2026 - 17:36
Oct 13, 2026 - 04:37
Jaga Status Penyangga Pangan, DPRD Batola Kebut Raperda Perubahan PLP2B
Pelaksanaan uji publik Raperda Perubahan PLP2B yang diselenggarakan DPRD Batola bersama instansi terkait, akademisi dan tokoh masyarakat. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Proses penyusunan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Barito Kuala (Batola) memasuki tahap uji publik, Senin (12/10/2026).

Dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, pelaksanaan uji publik raperda inisiatif tersebut menghadirkan sejumlah unsur terkait.

Selain Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) bersama sejumlah tokoh masyarakat Batola, uji publik juga menghadirkan Muslimah Hayati dan Fajrian Noor Anugrah dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin.

“Melalui pelaksanaan uji publik, kami berharap mendapatkan saran dan kritik konstruktif untuk memperkuat substansi regulasi yang sedang dibahas,” ungkap Hendri Dyah Estiningrum.

"Bagaimanapun dibutuhkan payung hukum yang kuat untuk mempertahankan lahan pertanian, sekaligus mempertahankan kebanggan Batola sebagai penyangga pangan Kalimantan Selatan," tegasnya.

Dari puluhan pasal dalam draft, beberapa di antaranya mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Di antaranya Pasal 1, Pasal 4, Pasal 23 dan Pasal 33.

Salah satu poin penting Raperda Perlindungan Lahan LP2B terdapat dalam Pasal 23 yang mengatur pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Perubahan ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempermudah alih fungsi lahan pertanian. Sebaliknya persyaratan yang harus dipenuhi justru diperkuat agar perlindungan lahan tetap terjaga," papar Hayati.

"Persyaratan dimaksud meliputi kajian kelayakan strategis, penyusunan perencanaan alih fungsi lahan, serta penyediaan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Dengan pengaturan tersebut, alih fungsi lahan LP2B tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara Fajrian Noor menambahkan bahwa perubahan Perda LP2B perlu segera dirampungkan agar selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola.

"Penyesuaian regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan seluas 114.255 hektare," tegasnya.

Perubahan perda juga menyentuh ketentuan pidana dan penyidikan yang dihapus dari rancangan perubahan. Penyebabnya adalah materi ini telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B.

Dengan perubahan tersebut, ruang lingkup perda perubahan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, serta sanksi administratif.

Kepala DPTPH Batola, Wahyu Waguna, mengapresiasi seluruh ruang lingkup perda, termasuk sanksi administratif yang menggantikan ketentuan pidana dan penyidikan. 

Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian tidak hanya bertumpu kepada larangan, tetapi juga memiliki mekanisme penegakan yang jelas ketika terjadi pelanggaran.

"Andai terjadi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan mengembalikan fungsi lahan seperti semula," sahut Wahyu. 

"Namun apabila sanksi administratif tidak dapat dilaksanakan, penanganan selanjutnya dapat diarahkan kepada proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.