Jejak Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Hutan Tabalong, Tersisa Bekas Galian Berdiameter 30 Meter

Aktivitas tambang emas ilegal di Tabalong kembali menjadi perhatian, setelah tim gabungan menemukan jejak penambangan di hutan Dusun Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara.

Aug 12, 2026 - 17:56
Aug 12, 2026 - 17:57
Jejak Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Hutan Tabalong, Tersisa Bekas Galian Berdiameter 30 Meter
Penertiban tambang emas ilegal di hutan perbatasan Kalsel-Kalteng di Desa Dambung Raya, Tabalong, oleh tim gabungan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan bersama Polhut UPT KPH Tabalong, Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU – Aktivitas tambang emas ilegal di Tabalong kembali menjadi perhatian, setelah tim gabungan menemukan jejak penambangan di hutan Dusun Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara. 

Dari hasil penyisiran Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan bersama Polhut UPT KPH Tabalong, Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara, ditemukan bekas galian berdiameter 30 meter dan 11 pondok kerja.

"Juga ditemukan sebuah unit kasbox yang digunakan untuk menyaring material guna memisahkan emas dari material lain," papar Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, dikutip dari Antara, Rabu (12/08/2026).

"Kemudian 6 unit mesin dompeng, 2 unit mesin genset, dan sejumlah selang penyedot yang diduga menjadi bagian dari peralatan operasional penambangan emas," imbuhnya.

Seluruh temuan tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bahan bukti awal dan dasar untuk proses penanganan lebih lanjut.

"Lokasi penertiban berada di perbatasan Kalsel dan Kalimantan Tengah, serta menjadi akses menuju jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Sinar Barito yang tersambung dengan jalan hauling milik PT MUTU," jelas Rudiono.

Meski menemukan berbagai jejak aktivitas pertambangan, tidak mendapati pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan ketika pengamanan berlangsung.

Sebagai langkah pencegahan, dipasang spanduk dan garis larangan di sekitar lokasi. Upaya ini dilakukan untuk memberikan peringatan, sekaligus mencegah kawasan kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

"Penertiban merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan," tegas Rudiono.