Kasus Deepfake Pornografi di Banjarmasin Terungkap, 7 Perempuan Menjadi Korban

Kasus deepfake pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) di Banjarmasin terungkap, setelah 7 perempuan melaporkan foto diri mereka yang diduga direkayasa.

Aug 13, 2026 - 18:33
Aug 13, 2026 - 18:39
Kasus Deepfake Pornografi di Banjarmasin Terungkap, 7 Perempuan Menjadi Korban
Ilustrasi penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Foto: Shutterstock

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kasus deepfake pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) di Banjarmasin terungkap, setelah 7 perempuan melaporkan foto diri mereka yang diduga direkayasa.

Polresta Banjarmasin kemudian menangkap seorang pria berinisial MF yang diduga berada di balik penyebaran konten tersebut di Kelurahan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, Rabu (12/08/2026).

"Pengungkapan kasus dilakukan Satreskrim setelah menerima laporan dari sejumlah korban, Senin (10/08/2026)," papar Kapolresta Kombes Pol Riza Muttaqin dalam press release, Kamis (13/08/2026).

"Adapun konten tidak senonoh yang telah disunting menggunakan AI, dikirim kepada korban menggunakan nomor WhatsApp tidak dikenal," sambungnya.

Selain berupa foto, pelaku juga membuat video hasil rekayasa AI yang menggambarkan korban seolah-olah tidak mengenakan busana. Korban juga mendapat pesan suara berisi kata-kata tidak senonoh dari pelaku.

Setelah mengamankan MF, penyidik menyita sejumlah telepon genggam dan sebuah kartu memori berkapasitas 16 GB yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan dengan menggeledah kediaman pelaku. Penyidik justru menemukan 36 butir ekstasi berlogo tengkorak, sepaket sabu dengan berat bersih 2,28 gram, timbangan digital, dan 2 klip plastik transparan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Wali Kota H Muhammad Yamin HR dalam press release pengungkapan sejumlah kasus, termasuk deepfake pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI). Foto: Istimewa

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka diduga melakukan aksi dalam pengaruh narkotika. Sebelumnya ayah tersangka juga telah ditangkap oleh Satresnarkoba atas kasus narkotika,” beber Riza.

MF terancam hukuman berat, karena dijerat pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Narkotika.

Selain 7 perempuan yang telah melapor, Satreskrim Polresta Banjarmasin masih mendalami kemungkinan korban lain dalam kasus tersebut.

Sebelumnya melalui siniar pribadi, Rabu (12/08/2026), Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda telah bertemu para korban. Ironisnya pelaku yang telah meneror para korban sejak 2023, juga pernah mengedit foto Ananda. 

"Ulun hanyar tahu ternyata foto ulun umpat disalahgunakan jua (Saya baru tahu ternyata foto saya ikut disalahgunakan juga)," tulis Ananda.

"Tentunya laporan buhan sidin (para korban) harus ditanggapi serius, karena ulun yakin banyak korban lain jua nang merasakan hal serupa, tapi masih takutan besuara," tegasnya.

Selanjutnya Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) akan mendampingi para korban selama proses hukum berjalan, termasuk memfasilitasi bimbingan konseling bersama psikologis.

"Kejadian tersebut menjadi pengingat gasan kita sebarataan agar memakai teknologi dengan bijak, bertanggung jawab dan jangan sampai merugikan kehidupan urang lain," tutup Ananda.