Kasus Dugaan Korupsi Bonus Atlet NPC HSU Berakhir Vonis Bebas

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin, memutuskan membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi bonus atlet National Paralympic Committee (NPC) Hulu Sungai Utara (HSU).

Feb 5, 2026 - 23:54
Feb 5, 2026 - 23:55
Kasus Dugaan Korupsi Bonus Atlet NPC HSU Berakhir Vonis Bebas
Saderi dan Febrianty Rielena Astuti menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (05/02/2026). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin, memutuskan membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi bonus atlet National Paralympic Committee (NPC) Hulu Sungai Utara (HSU).

Dikutip dari Antara, putusan untuk Saderi dan Febrianty Rielena Astuti itu dibacakan Aries Dedy selaku ketua majelis hakim, Kamis (05/02/2026) siang. 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum,” papar Aries Dedy ketika membacakan putusan di persidangan.

Hakim menilai Plt Ketua dan Sekretaris NPC HSU tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Berita Terkait: Embat Bonus Atlet Disabilitas Berprestasi, Eks Pengurus NPC HSU Diseret ke Pengadilan

Dalam pertimbangan hakim, juga tidak ditemukan bukti yang cukup bahwa kedua terdakwa melakukan perbuatan korupsi berupa pemotongan bonus atlet difabel. 

Sebelumnya JPU menuntut Saderi dan Febrianty dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta subsider 9 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa yang diwakili Runik Erwanto menegaskan vonis bebas telah mencerminkan penegakan keadilan dan kepastian hukum.

“Majelis hakim telah menegakkan law enforcement yang berlandaskan rasa keadilan di tengah masyarakat. Diharapkan putusan membawa manfaat untuk perkembangan dan perlindungan hak-hak atlet disabilitas," papar Runik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan. Terlebih perkara menyangkut isu kesetaraan untuk penyandang disabilitas,” tutupnya.