Empat Terdakwa Kasus Penggelapan di Cafe Kotego Batola Divonis 1 Tahun Penjara
Empat terdakwa perkara penggelapan uang di Cafe Kotego Marabahan, Barito Kuala (Batola), mendapat vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Empat terdakwa perkara penggelapan uang di Cafe Kotego Marabahan, Barito Kuala (Batola), mendapat vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan.
Vonis untuk terdakwa Sifa Rahayu, Putri Agustina, Yohana dan A Juhdi itu dibacakan hakim ketua Yudita Trisnanda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Kamis (21/05/2026) siang.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan karena hubungan kerja.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ungkap Yudita ketika membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.
Selain menjatuhkan vonis, sejumlah barang bukti seperti bundel screenshot transaksi yang dibatalkan sejak Januari 2022 sampai Juli 2024 kepada korban Melly Susanti.
Berita Terkait:
Empat Terdakwa Penggelapan Uang di Cafe Kotego Batola Dituntut Berbeda
Kasus Penggelapan di Kotego Batola Memanas, Empat Terdakwa Bantah Dakwaan
Dalam pertimbangan hukum yang meringankan, hakim memandang sikap sopan para terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Putri dituntut pidana penjara 2 tahun. Sedangkan Sifa, Yohana, dan Juhdi dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan lantaran turut serta.
Atas putusan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menyatakan pikir-pikir selama sepekan mendatang, sebelum mengambil sikap antara menerima putusan atau banding. Sikap serupa diambil advokat para terdakwa.
Sementara advokat korban, Henny Puspitawati, menegaskan kliennya hanya menginginkan pembuktian dan tidak mengejar durasi pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
"Tujuan awal korban melapor hanya meminta para terdakwa mengaku dan beritikad baik menyelesaikan. Namun dalam perkembangan selanjutnya, perkara menjadi liar. Bahkan klien kami juga dituduh mengkriminalisasi," ungkap Henny.
"Akhirnya di persidangan, para terdakwa mengakui bersalah dan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Menyikapi putusan ini, kami pun tidak berpikir meminta pengembalian dari para terdakwa, karena yang terpenting perkara sudah memiliki kepastian hukum," tegasnya.



