Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo cs Menjadi Tersangka

Setelah mengapung sekian lama, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Nov 7, 2025 - 14:13
Nov 7, 2025 - 14:13
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo cs Menjadi Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang mengumumkan penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jumat (07/11/2025). Foto: CNN

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Setelah mengapung sekian lama, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kedelapan tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT). 

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo," papar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers dikutip dari CNN, Jumat (07/11/2025).

Klaster pertama dijerat Pasal 310, 311 dan 160 KUHP, dan Psal 27a jo Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 jo UU ITE. Sementara klaster kedua dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

Setelah penetapan tersangka, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera memanggil Roy Suryo cs untuk diperiksa sebagai tersangka.

Adapun penahanan para tersangka ini akan diputuskan setelah mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sebelumnya Jokowi melaporkan 12 nama terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan ini, terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Mereka yang dilaporkan adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Selanjutnya dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari, dewan pers, KPI, Dirjen Peraturan dan Perundangan Kumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa dan ahli sosiologi hukum.

Polda Metro Jaya sendiri mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan, termasuk tiga laporan lain. Sedangkan dua laporan lain dicabut oleh pihak pelapor.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan keabsahan ijazah Jokowi. Hal ini diperkuat hasil pemeriksaan dari Pusulafor Polri dalam aspek analog dan digital.

"Banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan, sehingga penyidikan kasus ini memakan waktu cukup panjang," tutup Asep.