Lari Usai Tabrak Pemotor di Banjarbaru, Sopir Dump Truck Ditangkap di Kapuas

Dec 2, 2025 - 17:27
Dec 2, 2025 - 17:27
Lari Usai Tabrak Pemotor di Banjarbaru, Sopir Dump Truck Ditangkap di Kapuas
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyampaikan pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia dalam konferensi pers, Selasa (02/12/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengamankan pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Trikora, tepatnya depan Kantor Monggo Group, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Jumat (28/11) sekitar pukul 15.20 Wita. 

Dalam kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor berinisial AS (45) meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian kepala akibat tertabrak dump truck.

“Motor korban terkena bagian depan kanan dump truck, terpental ke tengah jalan yang berlawanan. Selanjutnya korban terlindas truk yang lain, sehingga meninggal di tempat,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Selasa (02/12/2025). 

Sebelumnya korban yang berasal dari Banjarmasin, berkendara dari arah Liang Anggang menuju Guntung Manggis. Setibanya di lokasi kejadian, motor korban terlibat kecelakaan dengan dump truck yang dikemudikan RR (23).

"Setelah korban terlindas, RR tidak berhenti dan dengan sengaja meninggalkan tempat kejadian. Peristiwa ini terekam CCTV di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan," beber Pius.

Rekaman tersebut dianalisis Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi.

Selanjutnya bekerja sama dengan Sat Reskrim, penyelidikan mengarah kepada seseorang bernama Nurul Tasiah di Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut, tetapi kepemilikan dump truck telah berpindah tangan. 

Sampai akhirnya kendaraan dimaksud ditemukan berada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Selanjutnya pelaku pun diamankan beserta barang bukti.

"RR dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta tidak memberikan pertolongan dan melarikan diri dari lokasi kecelakaan," tutup Pius.