Dari Perubahan APBD hingga Status PDAM, 14 Raperda Masuk Propemperda Batola 2026

DPRD Barito Kuala (Batola) menetapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (09/09/2026).

Sep 9, 2026 - 18:18
Sep 10, 2026 - 00:29
Dari Perubahan APBD hingga Status PDAM, 14 Raperda Masuk Propemperda Batola 2026
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, menerima dokumen Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dari Wakil Bupati H Herman Susilo. Foto: Setwan DPRD Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - DPRD Barito Kuala (Batola) menetapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (09/09/2026).

Salah satu raperda yang menjadi agenda penting adalah Raperda Perubahan APBD Batola Tahun Anggaran 2026 dengan struktur anggaran mencapai Rp1,758 triliun.

Sebelumnya Pemkab Batola telah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk perubahan APBD 2026, Senin (26/08/2026).

Dalam rancangan KUPA dan PPAS tersebut, nilai sementara APBD Batola 2026 yang dialokasikan mencapai sekitar Rp1,695 triliun.  

Sementara dalam nota kesepakatan KUPA dan PPAS untuk perubahan APBD 2026 yang diteken bersama, Senin (31/08/2026), disepakati nilai APBD Batola 2026 sebesar Rp1,758 triliun.

“Berkenaan dengan penyampaian Raperda Perubahan APBD Batola TA 2026, Pemkab dan DPRD Batola telah mengambil keputusan bersama sebagai tindak lanjut proses perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran,” papar Wakil Bupati H Herman Susilo dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya struktur anggaran yang disampaikan dalam Raperda Perubahan APBD 2026 mencapai Rp1.758.837.172.515," imbuhnya.

Selanjutnya Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, meminta seluruh fraksi mempelajari dan mencermati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Selanjutnya semua fraksi-fraksi agar mempelajari dan mencermati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat intern fraksi-fraksi,” beber Ayu.

"Hal tersebut diperlukan sebagai persiapan menghadapi tahapan pembahasan berikutnya, khususnya penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi," imbuhnya.

Terkait pemandangan umum fraksi, selanjutnya akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Batola.

Adapun raperda lain yang masuk dalam Perubahan Propemperda 2026 meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Kemudian terdapat Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapula Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, plus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Barito Kuala Tahun 2025-2045.

Sejumlah raperda lainnya berkaitan dengan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah. Salah satunya Raperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM Barito Kuala menjadi Perseroan Terbatas Daerah Air Minum Danum Ije Jela Perseroda.

Juga terdapat Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah Tahun 2024-2044.

DPRD Batola juga memasukkan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD Aneka Usaha Selidah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Selidah.

Kemudian Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Pelabuhan Barito Kuala Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri.

Seiring kesepakatan tersebut, DPRD Batola mengeluarkan Keputusan Nomor 30 Tahun 2026 terkait Perubahan Propemperda Tahun 2026