Tiga Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah di HSS Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum AGM Kecewa
Kasus pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS) berujung vonis 1 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
KABARKALSEL.COM, KANDANGAN – Kasus pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS), berujung vonis 1 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Ketiga terdakwa masing-masing Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Senin (07/09/2026).
Dalam putusan yang dibacacakan Eko Setiawan selaku ketua majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Keputusan didasari pertimbangan bahwa para terdakwa melakukan pemalsuan dokumen secara sadar. Selanjutnya dokumen digunakan untuk kepentingan pribadi dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian untuk pihak lain.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS. Sebelumnya Toar dikenakan Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP dan dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Sedangkan Tirawan yang dikenakan Pasal 391 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun Muhammad Herman dengan pasal serupa, dituntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan.
Putusan tersebut kemudian memantik kekecewaan kuasa kukum PT Antang Gunung Meratus, mengingat dokumen yang dipalsukan berkaitan dengan lahan konsesi perusahaan pertambangan ini.
Berita Terkait:
Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Surat Tanah di HSS Diungkap, Hukuman Maksimal 1 Tahun 6 Bulan
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Lahan Konsensi PT AGM, Hakim Dalami Keterangan Tiga Saksi
"Kami kecewa dengan putusan karena tidak mempertimbangkan secara menyeluruh dampak dan konsekuensi yang ditimbulkan dari perkara," papar kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo, dikutip dari Antara.
"Hukuman yang lebih layak berada di kisaran 4 hingga 5 tahun penjara, mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 6 tahun," sambungnya.
Pun hakim dinilai tidak mempertimbangkan pengabaian terdakwa yang sempat dianjurkan untuk meminta maaf secara formal, baik secara tertulis maupun melalui media masa.
Selanjutnnya kegiatan pertambangan berkaitan dengan sumber daya milik negara. Sedangkan perusahaan hanya menjalankan tugas pengelolaan sesuai ketentuan berlaku.
"Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi dianggap sebagai hal sepele. Ini akan menjadi preseden buruk kalau dengan hanya mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan," tukas Ardian.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum PT AGM berharap JPU mengajukan banding. JPU juga diminta bertanggung jawab karena menuntut ringan, sehingga hakim membuat putusan normatif dua per tiga dari tuntutan.
"Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, kami akan menekan melalui perkara lain agar hal seperti ini tidak terulang lagi," tegas Ardian.

