Menaker Rilis SE Pelaksanaan THR Pekerja, Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja.

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu sepekan sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum lebaran secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian kepada ketentuan ini," jelas Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Ketentuan pembayaran THR adalah pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, berhak menerima besaran THR satu bulan gaji.
Sementara karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Adapun pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerja sesuai ketentuan berlaku.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan, serta tentang THR pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
What's Your Reaction?






