Pencemaran Udara Batola di Level Bahaya, DPRD Soroti Respons Dinas Pendidikan

Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) yang diterapkan Dinas Pendidikan selama peningkatan kabut asap, diapresiasi sekaligus disorot DPRD Barito Kuala (Batola).

Sep 20, 2026 - 22:14
Sep 20, 2026 - 22:14
Pencemaran Udara Batola di Level Bahaya, DPRD Soroti Respons Dinas Pendidikan
Kondisi Jalan Bahaudin Musa yang diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Marabahan, Kamis (17/09/2026). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) yang diterapkan Dinas Pendidikan selama peningkatan kabut asap, diapresiasi sekaligus disorot DPRD Barito Kuala (Batola).

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Batola tertanggal 17 September 2026, seluruh satuan pendidikan dari PAUD hingga SMP dianjurkan melaksanakan BDR sampai 19 September 2026.

Kemudian setelah melihat kondisi terakhir yang tak banyak berubah, masa pelaksanaan BDR diperpanjang hingga 23 September 2026 sesuai surat edaran berikutnya.

Kebijakan tersebut menyikapi peningkatan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membuat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Batola mencapai 1.669 atau level bahaya.

“Kami mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Batola yang mengambil kebijakan BDR secara serentak, karena kabut asap memang sudah menyangkut kesehatan anak-anak,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Batola, Mohammad Agung Purnomo, Minggu (20/09/2026).

“Namun dari sisi pengawasan, kami melihat kebijakan tersebut idealnya jangan menunggu kondisi sudah semakin parah. Terlebih kabupaten/kota lain sudah lebih dulu menerapkan PJJ,” tukasnya.

Agung menegaskan kabut asap yang semakin pekat terjadi dalam beberapa pekan terakhir, seharusnya sudah cukup menjadi perhatian. Apalagi sudah tersedia sistem monitoring kualitas udara yang dapat menjadi indikator pelaksanaan BDR maupun tatap muka.

 “Langkah tersebut penting agar kebijakan pendidikan tidak selalu bersifat reaktif, ketika kondisi sudah memburuk atau keluhan masyarakat semakin banyak,” beber Agung.

“Tentunya keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas, tapi proses pembelajaran juga tetap harus dijaga,” tutupnya.