Hanya Sanksi Moral, Putusan Dugaan Pelanggaraan Pejabat Tinggi Pemkab Batola Kembali Disorot

LBH Sahabat Pemuda Adil akhirnya menerima jawaban atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik dan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang pejabat tinggi Pemkab Barito Kuala (Batola).

Sep 18, 2026 - 17:24
Sep 18, 2026 - 18:14
Hanya Sanksi Moral, Putusan Dugaan Pelanggaraan Pejabat Tinggi Pemkab Batola Kembali Disorot
Perwakilan LBH Sahabat Pemuda Adil, Widha Amalia Agista dan Abdul Latif, ketika menyerahkan surat permintaan jawaban pengaduan ke Kantor DPRD Batola. Foto: News Update

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - LBH Sahabat Pemuda Adil akhirnya menerima jawaban atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik dan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang pejabat tinggi Pemkab Barito Kuala (Batola).

Surat jawaban tersebut sebelumnya sempat menjadi polemik, karena tak kunjung diterima sejak diadukan 4 Agustus 2026 lalu. Adapun jawaban masuk melalui email dengan nama akun BKD Barito Kuala, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 12.15 Wita.

Menariknya email dimaksud diterima hanya beberapa jam setelah perwakilan LBH Sahabat Pemuda Adil menyerahkan surat permintaan jawaban pengaduan ke Kantor Bupati, DPRD dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola di Marabahan.

Dikemas dengan nomor 800/2076/Setda/2026 tertanggal 11 September 2026, surat jawaban itu ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sugimin.

Berikut tiga poin utama terkait hasil klarifikasi dan tindak lanjut yang dimuat dalam surat jawaban:

1. ​Telah dilakukan pemeriksaan dan investigasi internal oleh tim kode etik terkait laporan yang diajukan. 

2. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan perbuatan atau tindakan yang mengarah ke pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang dan jabatan. 

3. ​Berdasarkan poin 1 dan poin 2, maka yang bersangkutan telah diberikan sanksi moral atas pelanggaran kode etik.

Berita Terkait:

Soal Dugaan Perselingkuhan ASN, Bupati Batola Memastikan Teradu Diperiksa

Oknum Pejabat Tinggi Dilaporkan atas Dugaan Hubungan Tak Patut, Bupati Batola Diminta Bertindak

Jawaban tersebut belum membuat persoalan berhenti, karena LBH Sahabat Pemuda Adil mempertanyakan kesimpulan tim kode etik. 

Mereka menilai terdapat hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama karena pengaduan mencakup dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN sekaligus.

Mereka juga menyoroti proses pemeriksaan yang dinilai belum transparan. Terlebih dalam email jawaban, tidak dilampirkan berita acara maupun dokumentasi proses pemeriksaan.

"Sampai surat jawaban dikirimkan, pengadu maupun kuasa hukum tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan pembanding guna memberikan klarifikasi berimbang (audi alteram partem)," tegas Widha Amalia Agista dari LBH Sahabat Pemuda Adil.

Selanjutnya mereka akan kembali bersurat untuk mempertanyakan berbagai hal, termasuk jadwal pemeriksaan, pejabat yang memeriksa, hingga dasar hukum dan mekanisme pemeriksaan.

Sementara Bupati Batola melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aris Saputera, Jumat (18/09/2026), menjelaskan kronologis penanganan pengaduan.

"Bupati Batola tertanggal 11 Agustus 2026 telah mendisposisi Penjabat Sekda untuk membentuk tim yang memproses pengaduan tersebut," jelas Aris.

Kemudian yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari jabatan terhitung sejak 14 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan.

"Lantas 31 Agustus 2026, proses pemeriksaan selesai dan tidak ditemukan pelanggaran disiplin. Sesuai arahan Bupati Batola, selanjutnya yang bersangkutan diproses sesuai peraturan pembinaan kode etik. Terkait kelanjutan atau tuntutan lain, biar berproses lebih lanjut," tutup Aris.