Perceraian di Tapin Terus Naik, Didominasi Gugatan Istri
Angka perceraian di Tapin hingga September 2025 masih menunjukkan tren tinggi. Bahkan diperkirakan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Angka perceraian di Tapin hingga September 2025 masih menunjukkan tren tinggi. Bahkan diperkirakan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
Pengadilan Agama (PA) Rantau mencatat sepanjang Januari hingga September 2025, sudah tercatat 371 perkara perceraian.
Mayoritas berupa cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan pihak perempuan sebanyak 295 perkara. Sedangkan cerai talak atau diajukan pihak laki-laki sebanyak 76 perkara.
Selanjutnya 323 perkara sudah diputus yang terdiri atas 260 cerai gugat dan 63 cerai talak.
“Mayoritas alasan perceraian didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Faktor ekonomi biasanya hanya menjadi pemicu tambahan,” jelas Panitera PA Rantau, Muhammad Kharis Ridhani, dikutip dari Antara, Kamis (11/09/2025).
Ditilik berdasarkan statistik perkara, pasangan usia 25 hingga 40 tahun menjadi kelompok paling rentan bercerai. Sedangkan perceraian dalam usia di atas 40 tahun hanya sekitar 5 hingga 10 persen dari total perkara.
“Fenomena tersebut menunjukkan stabilitas rumah tangga masih menjadi tantangan serius di kalangan pasangan muda. Perselisihan yang berulang dan sulit diselesaikan kerap berujung kepada perceraian," ulas Kharis.
Kalau dibandingkan sebelumnya, tren perceraian cenderung meningkat. Hingga akhir 2024, tercatat 410 perkara perceraian dengan 321 di antaranya cerai gugat. Sementara hingga September 2025, sudah tercatat 371 perkara.
“Artinya kemungkinan besar angka perceraian di akhir 2025 bisa melampaui tahun sebelumnya, karena masih tersisa beberapa bulan menuju akhir tahun,” tukas Kharis.
Sesuai dengan prinsip peradilan, PA Rantau terus mendorong upaya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian perkara. Namun demikian, tingkat keberhasilan mediasi masih rendah.
“Umumnya pasangan yang datang ke pengadilan sudah tidak ingin melanjutkan rumah tangga, sehingga mediasi sulit berhasil,” tutup Kharis.