PETI di Tahura Sultan Adam Dibongkar Dishut Kalsel, Sejumlah Peralatan Disita
Tindakan tegas dilakukan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Hutan Raya Sultan Adam, tepatnya di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU – Tindakan tegas dilakukan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Hutan Raya Sultan Adam, tepatnya di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi.
Para pekerja yang terjaring diketahui berasal dari sejumlah desa sekitar seperti Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram. Mereka lantas didata dan dimintai keterangan oleh petugas.
“Dalam upaya menghindari konflik sosial, kami mengedepankan pendekatan humanis," papar Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, Rabu (01/04/2026).
"Namun para pekerja tetap diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu 2 hingga 3 hari,” tambahnya.
Selain menghentikan aktivitas, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain sebuah mesin diesel, 3 unit genset berbagai kapasitas, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan puluhan lembar karpet untuk pengolahan emas.
Kemudian dipasang spanduk peringatan di lokasi penambangan. Hal ini bertujuan untuk menegaskan status kawasan hutan negara, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas melanggar hukum di kawasan tersebut.
“Kasus tersebut juga akan dilanjutkan ke tahap penyidikan," sahut Rudiono Herlambang selaku Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalsel.
"Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara,” tegasnya.