Penyidikan Kecelakaan Maut di Jalan Batulicin-Banjarbaru Dihentikan, Polisi Ungkap Kecepatan Truk Tangki
Kasus kecelakaan maut di Jalan Banjarbaru-Batulicin yang menewaskan 7 orang, Sabtu (01/08/2026) lalu, berakhir dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kasus kecelakaan maut di Jalan Banjarbaru-Batulicin yang menewaskan 7 orang, Sabtu (01/08/2026) lalu, berakhir dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penghentian penyidikan dilakukan Satlantas Polres Tanah Bumbu (Tanbu), karena pengemudi truk tangki berinisial MI yang dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan juga meninggal dunia.
“Penyidikan perkara pidana akibat kelalaian pengemudi truk tangki dihentikan, karena yang bersangkutan turut meninggal dunia," papar Kapolres Tanbu AKBP Novy Adi Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Safety Driving Center (SDC) Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, Jumat (14/08/2026).
Didasari analisis Ditlantas Polda Kalsel, truk tangki melaju dengan kecepatan sekitar 70,3 kilometer per jam ketika kecelakaan terjadi. Kecepatan ini dinilai melebihi batas maksimal 60 kilometer per jam yang berlaku di jalur tersebut.
Sementara mobil pikap Suzuki Carry yang membawa rombongan mahasiswa, melaju dengan kecepatan sekitar 43,2 kilometer per jam.
"Analisis dilakukan berdasarkan perubahan deformasi atau bentuk kendaraan akibat benturan yang terjadi ketika kecelakaan," tambah Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Siregar.
Berita Terkait:
Kecelakaan Maut di Jalan Batulicin-Banjarbaru, 7 Orang Meninggal Dunia Termasuk Mahasiswa KKN
ULM Tarik Mahasiswa KKN di Tanah Bumbu Usai Kecelakaan Maut
Penyelidikan juga menemukan fakta bahwa MI mengemudikan truk tangki dari arah Banjarbaru menuju Batulicin setelah menempuh perjalanan sekitar 13 jam tanpa tidur.
Kondisi tersebut diduga turut memengaruhi konsentrasi pengemudi. Lantas setibanya di lokasi kejadian sekitar pukul 11.30 Wita, sopir kehilangan konsentrasi dan truk berpindah jalur hingga bertabrakan pikap yang bergerak dari arah Batulicin.
Diketahui pikap membawa rombongan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalsel.
Selain 7 korban meninggal, kecelakaan tersebut juga menyebabkan seorang mahasiswa ULM berinisial MFH mengalami luka berat.
Hingga sekarang yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin. Seluruh biaya perawatan rumah sakit dijamin PT Jasa Raharja dan korban juga mendapatkan santunan maksimal Rp20 juta.
"Sedangkan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia telah diserahkan masing-masing Rp50 juta," sahut Ahmad Arkan Nugraha selaku Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Kalsel.

