Propam Polda Kalsel Gelar Gaktiblin, Polisi Tanpa Surat Tugas Langsung Ditindak

Sejumlah anggota kepolisian terjaring dalam operasi penegakan disiplin (gaktiblin) yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 3 Banjarmasin, Rabu (29/07/2026).

Jul 29, 2026 - 16:47
Jul 29, 2026 - 16:47
Propam Polda Kalsel Gelar Gaktiblin, Polisi Tanpa Surat Tugas Langsung Ditindak
Propam Polda Kalsel melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang kedapatan di jalan raya dalam kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin di Banjarmasin, Rabu (29/07/2026). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN – Sejumlah anggota kepolisian terjaring dalam operasi penegakan disiplin (gaktiblin) yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 3 Banjarmasin, Rabu (29/07/2026).

Dipimpin langsung Kasubbid Provos Bid Propam AKBP Zaenal Arifien, setiap anggota yang melintas disetop dan diperiksa  kelengkapan identitas, surat kendaraan, hingga surat tugas untuk personel yang bertugas di luar markas komando.

Beberapa anggota langsung ditindak, karena kedapatan tidak membawa kelengkapan administrasi hingga berada di luar markas tanpa dokumen pendukung.

"Beberapa anggota ditindak lantaran tidak melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk tidak membawa Kartu Tanda Anggota (KTA)," papar Kabid Propam Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro dikutip dari Antara.

Operasi tersebut juga melibatkan personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Banjarmasin sebagai bentuk sinergi TNI dan Polri dalam menjaga disiplin dan ketertiban anggota kepolisian.

"Kegiatan gaktiblin akan terus dilakukan, khususnya di jalan raya, guna menekan potensi pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian ketika bertugas maupun di luar tugas," tegas Eko.

Setiap anggota yang terbukti melanggar, langsung diberikan tindakan disiplin dan pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

"Anggota Polri harus menjadi teladan untuk masyarakat, baik ketika menjalankan tugas maupun ketika berada di luar jam dinas. Jangan justru sebaliknya hingga mencoreng nama baik institusi," tutup Eko.