Pungli Jual Beli Lahan Terbongkar, Empat Kepala Desa di Padang Batung HSS Resmi Tersangka

Sebanyak empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar dalam proses jual beli dan pembebasan lahan.

May 13, 2026 - 23:37
May 14, 2026 - 01:51
Pungli Jual Beli Lahan Terbongkar, Empat Kepala Desa di Padang Batung HSS Resmi Tersangka
Kasi Humas AKP Purwadi, bersama Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung dan KBO Reskrim Ipda Muslinawati dalam press release di Mako Polres HSS terkait penetapan tersangka empat kepala desa. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, KANDANGAN - Sebanyak empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar dalam proses jual beli dan pembebasan lahan.

Mereka masing-masing berinisial TL (38) Kepala Desa Padang Batung, RP (44) Kepala Desa Kaliring, SH (39) Kepala Desa Batu Bini, dan SU (51) Kepala Desa Madang.

"Seluruh tersangka telah ditahan di Polres HSS," papar Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung dikutip dari Antara, Rabu (13/05/2026).

Keempat tersangka disangkakan Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai Perubahan Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun seluruh pasal yang dikenakan terkait penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

"Pengungkapan kasus diawali laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tertanggal 21 Oktober 2025," jelas May Pelly.

“Kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari desa terkait hingga perusahaan. Selanjutnya diterbitkan laporan polisi dan dilakukan penyidikan,” sambungnya.

Sedangkan modus yang digunakan para tersangka adalah meminta fee sebesar Rp500 per meter kepada perusahaan yang melakukan pembebasan lahan milik warga.

Permintaan uang itu dilakukan melalui proses administrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang seharusnya hanya berfungsi sebagai dokumen keterangan dalam transaksi lahan.

Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat maupun pihak perusahaan disebut kerap dipersulit apabila tidak memberikan uang pelicin.

“Bahkan para tersangka mengirim surat kepada perusahaan untuk meminta fee per meter. Setelah dilakukan penelusuran, dana dimaksud diterima pribadi dan tidak masuk kas desa," beber May Pelly.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pungli tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Dugaan pungli terbesar dilakukan Kepala Desa Batu Bini.

"Selanjutnya kami segera melengkapi berkas perkara, sekaligus menelusuri keberadaan uang diduga hasil pungli yang dinikmati para tersangka," tutup May Pelly.