Pecatan Polri Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

Tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, Muhammad Seili divonis 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla.

May 12, 2026 - 20:20
May 12, 2026 - 20:26
Pecatan Polri Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Seili digiring ke luar ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, Muhammad Seili divonis 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla.

Vonis untuk pencatan anggota Polri itu dibacakan ketua majelis hakim Asni Meriyenti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/05/2026).

“Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” papar Asni ketika membacakan putusan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan biasa," imbuhnya.

Namun hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, karena unsur perencanaan dinilai tidak terbukti dalam persidangan.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa telepon genggam terdakwa dikembalikan. Keputusan ini berbeda dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta barang bukti dimusnahkan.

Sebelum divonis penjara, terdakwa yang merupakan anggota Polri berpangkat Bripda telah diberhentikan tidak dengan hormat atas kasus tersebut.

Terkait putusan hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa yang diwakili advokat menerima vonis yang dijatuhkan.

"Putusan 12 tahun penjara masih dapat diterima, karena klien kami telah mengakui perbuatan selama proses persidangan," papar advokat terdakwa, Ali Murtadlo, dikutip dari Antara.