Ikrar Rutan Marabahan Melawan Handphone Ilegal dan Narkoba, Petugas Siap Dipecat Jika Terlibat
Rutan Kelas IIB Marabahan menggelar ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba dan penipuan, Jumat (08/05/2026) pagi.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Rutan Kelas IIB Marabahan menggelar ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba dan penipuan, Jumat (08/05/2026) pagi.
Dilakukan bersama Kodim 1005, Polres dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Kuala (Batola), ikrar sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan, I Wayan Tapa Diambara, dan diikuti seluruh petugas rutan.
Dalam pelaksanaan ikrar, seluruh jajaran menyatakan komitmen untuk menolak dan memberantas peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta praktik penipuan yang berpotensi terjadi di dalam rutan.
Tidak hanya menolak, ikrar juga berisi kesiapan menerima sanksi tegas, termasuk pemberhentian secara tidak hormat, apabila terbukti memiliki, menggunakan, atau menjadi perantara handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
Rutan Kelas IIB Marabahan menggelar ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba dan penipuan, Jumat (08/05/2026) pagi. Foto: Kabar Kalsel
“Melalui ikrar tersebut, kami menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan memastikan tidak terjadi peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam rutan," papar Wayan.
"Kemudian sinergi bersama aparat penegak hukum menjadi penguatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan,” imbuhnya.
Seusai pelaksanaan ikrar, juga digelar sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada petugas dan warga binaan, pelaksanaan tes urine dan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Dilakukan bersama BNNK, Polres dan Kodim 1005 Batola, penggeledahan blok hunian dilakukan guna mencegah peredaran barang-barang terlarang di lingkungan rutan. Tidak ditemukan ponsel, senjata tajam dan barang terlarang lain.
Adapun tes urine dilakukan terhadap sejumlah warga binaan dan petugas sebagai bentuk deteksi dini, serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Proses pemeriksaan urine yang diikuti warga binaan dan petugas Rutan Kelas IIB Marabahan, Jumat (08/05/2026) pagi. Foto: Kabar Kalsel
"Alhamdulillah seluruh hasil tes urine negatif. Selain dalam momen-momen tertentu, screening serupa rutin dilakukan dua kali seminggu" tutup Wayan.
Mengutip Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 4 Mei 2026, total jumlah warga binaan nasional mencapai 271.679 orang yang tersebar di 532 lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak LPKA. Sebanyak 276 orang di antaranya berada di Rutan Marabahan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.284 warga binaan atau sekitar 53,9 persen merupakan narapidana kasus narkotika. Sementara sepanjang Januari hingga April 2026, jajaran pemasyarakatan telah melaksanakan 8.633 penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 2.424 unit handphone, 5.672 barang elektronik, 7.938 senjata tajam, dan mengungkap 31 kasus narkoba berbagai jenis.
Sebagai langkah pengendalian risiko dan pemutusan jaringan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga telah memindahkan 2.560 warga binaan kategori high risk.
Mereka dipindahkan ke Lapas Nusakambangan selama periode Januari 2025 hingga April 2026. Sekitar 83 persen di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.



