Ramai Postingan di Medsos Akan Dikenakan Pajak, Cek Faktanya
Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang memperlihatkan foto mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, disertai dengan narasi 'Ingat semua postingan anda kena pajak 12% yaa".
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang memperlihatkan foto mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, disertai dengan narasi 'Ingat semua postingan anda kena pajak 12% yaa".
Faktanya klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari siniar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah disusun mulai 2026.
Narasi mengenai unggahan medsos kena pajak 12 persen, marak muncul di tengah kekecewaan masyarakat atas tunjangan DPR RI yang tinggi.
Di sisi lain, rakyat merasakan kesulitan ekonomi karena sulit mencari kerja dan bertahan hidup. Padahal pendapatan negara yang bertumpu kepada pajak warga negara.
Tidak hanya di media sosial, gelombang protes dilakukan melalui sejumlah demonstrasi. Bahkan sekelompok orang tak dikenal menjarah rumah Sri Mulyani.
Belakangan Presiden Prabowo merombak susunan Kabinet Merah Putih, Senin (08/09/2025) lalu. Sri Mulyani sendiri digantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pun tidak ditemukan informasi resmi yang menyebutkan pemerintah akan menarik pajak baru untuk setiap unggahan di media sosial.