Rektor ULM Akhirnya Akui Pembatalan Gelar Belasan Guru Besar
Sempat membuat klarifikasi bantahan, Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Ahmad Alim Bachri akhirnya mengakui perihal pembatalan gelar 17 guru besar.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sempat membuat klarifikasi bantahan, Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Ahmad Alim Bachri akhirnya mengakui perihal pembatalan gelar 17 guru besar.
Dalam siaran pers, Jumat (03/10/2025), dijelaskan bahwa ULM telah melakukan pengecekan surat fisik maupun elektronik, setelah kabar pencabutan 17 gelar guru besar ramai diberitakan.
ULM juga mengonfirmasi langsung kepada 16 guru besar yang terkait. Hasilnya mereka tidak menerima surat keputusan, sehingga ULM membuat siaran pers yang berisi klarifikasi bantahan, Senin (29/09/2025) pagi.
Tidak lama seusai mengklarifikasi, ULM menerima surat melalui Sistem Naskah Dinas Elektronik (Sinde) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025.
Surat tersebut membuat 17 Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi yang merujuk status 17 Guru Besar ULM.
Nama-nama yang termuat dalam surat tersebut adalah Abdul Ghofur, Achmad Syamsu, Amka, Ahmad Yunani, Arnida, Darmiyati, Dewi Anggraini, Hairudinor, dan Herry Porda Nugroho Putro.
Kemudian Huldani, Kissinger, Juhriansyah Dalle, Laila Refiana, Rabiatul Adawiah, Sunarno Basuki, Syaiful Hifni, dan Harapan Parlindungan.
Berita Terkait: Universitas Lambung Mangkurat Klarifikasi Pencabutan Gelar Belasan Guru Besar
"ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kemendikbudristek terhadap pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional 17 dosen ULM," ungkap Alim dalam siaran pers.
"Namun demikian, pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional terhadap 17 dosen tidak mempengaruhi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan status akreditasi ULM," tegasnya.
Selanjutnya ULM akan melakukan monitoring, pendampingan dan supervisi berkala terhadap kendala-kendala para dosen terkait untuk terus berkarya dan melakukan perbaikan di masa mendatang, sehingga dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan akademik/fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sesuai komitmen, integritas, akuntabilitas, transparansi dan keadilan, ULM akan terus melakukan pembenahan, perbaikan dan penguatan transformasi nilai-nilai tata kelola perguruan tinggi sesuai prinsip good university," beber Alim.
"Kami mengajak kesinergian semua pihak untuk terus bersama menjaga dan memperkuat kepercayaan publik melalui perbaikan, penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan yang berdampak kepada kemajuan bangsa dan negara," tutupnya.