MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Minimum S-1 Untuk Capres hingga Caleg
Untuk kali kedua, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden dan calon anggota legislatif dalam UU Pemilu maupun calon kepala daerah dalam UU Pilkada.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Untuk kali kedua, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden dan calon anggota legislatif (caleg) dalam UU Pemilu maupun calon kepala daerah dalam UU Pilkada.
Hakim Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan dalil pemohon yang meminta perubahan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu belum memiliki alasan mendasar.
"Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah atas atau sederajat untuk calon presiden dan wakil masih berlaku norma yang sama," ungkap Ridwan dalam persidangan, Senin (29/09/2025).
Hakim juga menyebut dalil pemohon yang menilai Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu jo Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi.
Kendati mengatur ihwal subjek hukum yang berbeda, tetapi ketiga pasal tersebut sama-sama merupakan ketentuan norma yang mengatur syarat pencalonan dalam pemilu.
Selanjutnya sebagaimana pertimbangan hakim terhadap dalil Pasal 169 huruf r UU Pemilu, persyaratan minimal pendidikan calon anggota DPD, DPR, DPRD di seluruh tingkat, dan bupati/wali kota maupun wakil merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Kemudian dalil pemohon yang meminta hakim memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan norma ketiga pasal dengan menjadikan syarat pendidikan paling rendah lulusan S1, justru dinilai mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara.
"Dalil pemohon terkait Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu jto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Ridwan.
Pemohon perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah advokat Hanter Oriko Siregar. Sedangkan yang digugat adalah Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Hanter menilai pasal yang diajukan dalam gugatan uji materi bertentangan dengan konstitusi. Sebagai warga negara, pemohon berhak dipimpin oleh presiden dan seluruh jajaran lain yang cakap, berintefritas, dan memiliki intelektualitas memadai.
Pemohon juga berpendapat syarat pendidikan paling rendah untuk presiden, kepala daerah, hingga legislator adalah SMA/sederajat mempengaruhi kehidupan sosial dan masa depan. Bukan hanya pemohon, juga masyarakat lain.
Kemudian ketika negara menetapkan syarat minimal pendidikan guru adalah jenjang sarjana, justru para pengelola pemerintahan diberikan keleluasaan dengan syarat pendidikan lebih rendah.
"Ketentuan itu dirasa tidak memberikan jaminan konstitusional atas pemerintahan yang dijalankan oleh pemimpin yang kompeten dan memiliki kapasitas intelektual memadai," ungkap Hanter dalam persidangan, Rabu (03/09/2025).
Diketahui Hanter sudah dua kali mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama. Namun MK menolak dengan putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.