Usai Diusut Kejari Batola, PDAM Meninggalkan Label Perusahaan Langganan Rugi
Kondisi keuangan PDAM Barito Kuala (Batola) mencatatkan surplus lebih dari Rp4 miliar. Capaian ini kontras dengan kondisi sebelumnya ketika perusahaan daerah ini terus dilaporkan mengalami kerugian.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Kondisi keuangan PDAM Barito Kuala (Batola) mencatatkan surplus lebih dari Rp4 miliar. Capaian ini kontras dengan kondisi sebelumnya ketika perusahaan daerah ini terus dilaporkan mengalami kerugian.
Perubahan kondisi keuangan perusahaan milik daerah tersebut terungkap di tengah proses hukum dugaan korupsi tata kelola keuangan perusahaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.
“Terakhir berkomunikasi dengan Pjs Direktur PDAM, keuangan PDAM Batola ternyata sudah mencapai lebih dari Rp4 miliar," papar Kajari Andrianto Budi Santoso dalam coffee morning bersama awak media di Marabahan, Rabu (04/11/2026).
"Artinya kondisi sudah semakin membaik dibanding sebelum penanganan perkara. Sebelumnya PDAM Batola dinyatakan selalu merugi," tambahnya.
Selain mencatatkan surplus, sejumlah utang PDAM Batola seperti tagihan listrik dan pembelian bahan kimia, juga telah berhasil dilunasi.
Berita Terkait:
Komisi III DPR RI Soroti Kasus Korupsi PDAM hingga Integritas Kejari Batola
Publik Dukung Kejari Batola Lewat Papan Bunga, Minta Dugaan Korupsi di PDAM Diusut Tuntas
"Sebenarnya PDAM sebenarnya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keuntungan, seandainya tidak diganggu beberapa oknum," beber Andrianto.
"Namun demikian, kami tetap menekankan kepada PDAM Batola agar terus memperbaiki tata kelola keuangan karena masih terdapat beberapa kekurangan," tukasnya.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Prayogi Saputra, menambahkan perbaikan kondisi keuangan PDAM Batola bermula sejak pembayaran dilakukan ke rekening utama.
"Tepat setelah penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, semua pembayaran pelanggan masuk ke rekening utama PDAM Batola di Bank Kalsel," ungkap Prayogi.
"Sementara sebelumnya pembayaran tagihan pelanggan PDAM masuk ke rekening pribadi tersangka SDN dan DJ yang disamarkan seolah-olah adalah rekening koperasi," sambungnya.
Berita Terkait:
Bantah Semua Isu Miring, Pemkab Batola Jamin Operasional PDAM Masih Normal
PDAM Batola Benahi Outlet Pembayaran Rekening Air, Sistem Baru Segera Diterapkan
Dalam waktu bersamaan, proses hukum dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Batola tahun buku 2014 hingga 2025 memasuki tahap persiapan pelimpahan ke pengadilan.
"Berkas perkara tinggal melengkapi sejumlah administrasi, sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Saya berharap pembacaan dakwaan sudah dapat dilakukan sebelum akhir 2026," tegas Andrianto.
Kejari Batola sendiri memisahkan berkas perkara tersangka NZ, SMD, SDN dan DJ menjadi empat berkas. Langkah ini dilakukan karena setiap tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam penyimpangan tata kelola keuangan perusahaan.
Kendati berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Kejari Batola masih membuka kemungkinan pengembangan penyidikan, termasuk penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mengingat perkara sudah P21, kami akan melihat dulu fakta-fakta dalam persidangan. Apabila nanti ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan," tutup Andrianto.



