Segera Padankan NIK dan NPWP Agar Terhindar Sanksi

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024. Berikut cara memadankan NIK dan NPWP.

Jun 19, 2024 - 00:49 Wita
Jul 1, 2024 - 00:50
Segera Padankan NIK dan NPWP Agar Terhindar Sanksi
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024. Foto: JPNN

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024. Berikut cara memadankan NIK dan NPWP.

Jadwal pemadanan NIK dengan NPWP berakhir 30 Juni 2024. Penggantian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, format NPWP yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir Juli 2024. Kemudian mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru sebanyak 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Sebelum melakukan pemadanan, wajib pajak bisa mengecek status NIK yang sudah terdaftar menjadi NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan.

Berikut cara cek NIK menjadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.

Apabila NIK belum terpadankan, maka berikut cara memvalidasi menjadi NPWP.

1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.

3. Dalam menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang miliki seperti 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa wajib pajak perlu melakukan validasi NIK.

4. Dalam halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, wajib pajak harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu klik 'Ok' di notifikasi tersebut.

Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu, langsung mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan sebelum NIK dan NPWP dipadankan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah;

2. Layanan ekspor dan impor;

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lain;

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow