Sepakat! Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja Luar Negeri Dimoratorium

Langkah cepat diambil Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah anggota partai politik. Mereka sepakat mencabut tunjangan anggota DPR RI dan menerapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Aug 31, 2025 - 20:02
Sep 7, 2025 - 02:18
Sepakat! Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja Luar Negeri Dimoratorium
Presiden Prabowo Subianto berbicara dalam konferensi pers sesuai bertemu delapan pimpinan partai politik dan MPR/DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/08/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Langkah cepat diambil Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah anggota partai politik. Mereka sepakat mencabut tunjangan anggota DPR RI dan menerapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Keputusan disampaikan Prabowo dalam konferensi pers bersama delapan pengurus inti partai politik di Istana Merdeka, Minggu (31/08/2025) sore.

"Beberapa kebijakan DPR RI sudah disepakati untuk dicabut, termasuk besaran tunjangan anggota DPR RI dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ungkap Prabowo.

"Saya juga akan meminta pimpinan DPR RI untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi agar bisa diterima dengan baik dan berdialog langsung. DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat.,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Prabowo didampingi Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI Sultan Najamudin.

Baca Juga: Termasuk Ahmad Sahroni dan Eko Patrio, Empat Anggota DPR RI Dinonaktifkan

Kemudian Presiden RI kelima sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Wakil Ketua Umum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Sekjen PKS Muhammad Khalid.

Selanjutnya Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

“Mari menjaga persatuan nasional dan jangan selalu diadu domba. Mari menyuarakan suarakan aspirasi dengan baik dan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, tanpa perbuatan yang merugikan fasilitas umum,” tegas Prabowo.

“ Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” imbuhnya.