Eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu Didakwa Pasal Kumulatif Korupsi dan Gratifikasi

Hukuman berat menunggu eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu, lantaran mendapat dakwaan kumulatif.

May 12, 2026 - 18:46
May 12, 2026 - 20:54
Eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu Didakwa Pasal Kumulatif Korupsi dan Gratifikasi
Eks Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digiring memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/05/2026). Foto: RRI

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN – Hukuman berat menunggu eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu, lantaran mendapat dakwaan kumulatif.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (12/05/2026) dengan Aries Dedi selaku hakim ketua, Albertinus didakwa dengan tiga pasal berbeda.

“Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi ketika membacakan dakwaan.

Dakwaan pertama dikenakan berdasarkan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Albertinus dijerat Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan ketiga terkait gratifikasi dikenakan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya Albertinus, dua mantan pejabat Kejari HSU masing-masing Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi juga didakwa secara kumulatif oleh JPU KPK dalam sidang terpisah. 

Berita Terkait:

Eks Kajari HSU Segera Disidang di PN Tipikor Banjarmasin, KPK Menyiapkan Tujuh JPU

Kajari Hulu Sungai Utara Resmi Tersangka Pemerasan, KPK Buru Kasi Datun

Khusus dakwaan pertama, Asis dan Tri dijerat pasal yang sama dengan Albertinus terkait dugaan pemerasan dalam jabatan. Sedangkan dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan tersebut, hanya Tri Taruna Fariadi yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sementara Albertinus dan Asis Budianto menyatakan tidak mengajukan perlawanan.

JPU KPK juga mengungkap nilai dugaan uang hasil tindak pidana. Dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan dalam jabatan yang melibatkan ketiga terdakwa senilai Rp894 juta.

Sementara dakwaan kedua yang hanya menjerat Albertinus, berkaitan dengan dugaan pemerasan secara langsung sebesar Rp257,5 juta. Adapun dakwaan ketiga terkait gratifikasi, nilai yang tercatat mencapai Rp822,8 juta.

Dalam upaya membuktikan dakwaan tersebut, KPK menyiapkan puluhan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya, Kamis (21/05/2026).

Sebelumnya, ketiga terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.