Terlibat Hubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Polda NTT Dipecat
Terbukti melakukan hubungan sesama jenis, 2 anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi sanksi pemecatan.
KABARKALSEL.COM, KUPANG - Terbukti melakukan hubungan sesama jenis, 2 anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi sanksi pemecatan.
Mereka dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025 seusai menjalani sidang kode etik.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan PTDH 2 anggota Polri karena melanggar kode etik," papar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dikutip dari CNN, Minggu (23/03/2025).
Mereka masing-masing berinisial Brigpol L dan Ipda H. L bertugas sebagai bintara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTT, sedangkan H menjabat PS Pair Fasmat SBST di kesatuan yang sama.
Dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), L terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
"L melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022," jelas Henry.
Adapun hal yang memberatkan L adalah ketidakjujuran dalam pemeriksaan. L juga melakukan perbuatan yang mencoreng citra Polri.
Kemudian H yang sudah berdinas selama 19 tahun, juga terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
H dinilai bersikap tidak kooperatif, dan telah memperburuk citra kepolisian lantaran tidak menjaga keutuhan rumah tangga.
"Sanksi pemecatan adalah komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas seluruh anggota Polri," tutup Henry.