Tiga Pria dan Seorang Wanita Terciduk Gelar Pesta Sabu dalam Hotel di Banjarmasin Tengah

Sebanyak empat orang digerebek Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, karena diduga menggela pesta sabu dalam sebuah kamar hotel, Jumat (28/11/2025).

Nov 28, 2025 - 19:11
Nov 28, 2025 - 19:11
Tiga Pria dan Seorang Wanita Terciduk Gelar Pesta Sabu dalam Hotel di Banjarmasin Tengah
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sebanyak empat orang digerebek Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, karena diduga menggela pesta sabu dalam sebuah kamar hotel, Jumat (28/11/2025).

Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

"Keempat pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan seorang wanita," ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri dikutip dari Antara.

Keempat pelaku di antaranya berinisial MS (39) dan RN (47), tercatat berdomisili di Kelayan. Sedangkan pelaku lain berinisial MA (29) berasal dari Kecamatan Pengaron, Banjar.

Adapun satu-satunya perempuan yang ditangkap berinisial LA. Perempuan berusia 27 tahun ini merupakan Jalan Simpang Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Selain menangkap empat pelaku, juga didapat barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bersih 9,20 gram, serta seperangkat alat isap, pipet kaca dan sendok plastik untuk menakar sabu," beber Raihan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.