Puluhan Motor Diamankan Dalam Penertiban Balap Liar di Rantau Baru Tapin
Aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat pengguna jalan, kembali ditertibkan Polres Tapin.
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat pengguna jalan, kembali ditertibkan Polres Tapin.
Sebanyak 31 sepeda motor diamankan, setelah Satlantas Polres Tapin menyasar siring Rantau Baru yang memang sering dijadikan lokasi balap liar, Minggu (30/08/2026) malam.
“Penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera, sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar,” ungkap Kasat Lantas Polres Tapin, AKP Karmain, dikutip dari Antara, Senin (07/09/2026).
"Tidak hanya menyasar pengendara yang diduga terlibat balap liar, kami juga menertibkan penonton di sekitar lokasi," tambahnya.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 31 sepeda motor diamankan. Banyak di antaranya yang tidak memenuhi ketentuan berkendara, mulai dari tanpa dokumen hingga piranti keselamatan lainnya.
"Sebagian pengendara yang terjaring juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," beber Karmain.
Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelaku balap liar, langsung dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan berlaku.
"Seluruh sepeda motor yang terjaring akan ditahan selama sebulan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku maupun penonton," tegas Karmain.

