Warga Banjarmasin Tengah Tertangkap Basah Bawa 5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Seorang pria berinisial LDE ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan di halaman Hotel Sampaga, Jalan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Selasa (18/11/2025) siang.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial LDE ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan di halaman Hotel Sampaga, Jalan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Selasa (18/11/2025) siang.
Warga Jalan AIS Nasution di Banjarmasin Tengah itu ditangkap sekitar pukul 11.20 Wita, karena menyimpan 5 kilogram sabu dan 940 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kantong kresek berwarna ungu.
"Bermula dari laporan masyarakat, kami melakukan penyidikan dengan dukungan data scientific crime dan proses profiling," papar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dikutip dari Antara, Selasa (25/22/2025).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Dedy Siregar menyergap LDE yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Dari tangan pelaku, ditemukan 5 paket sabu berkemasan teh China warna hijau muda seberat total 5 kilogram, serta 9 paket ekstasi berwarna hijau berbentuk segitiga dan merah muda berbentuk persegi panjang sebanyak 940 butir," jelas Baktiar.
"Pengakuan tersangka disuruh seseorang mengantarkan paket narkoba tersebut. Sekarang kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, LDE dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.