Pembunuhan Sadis di Martapura Banjar Terungkap, Pasutri Bunuh Pemilik Salon dan Gasak Perhiasan

Aksi perampokan yang berujung pembunuhan pemilik salon berinisial WJ di Jalan Sukaramai, Kecamatan Martapura, berhasil diungkap Polres Banjar.

Sep 5, 2026 - 17:35
Sep 5, 2026 - 17:54
Pembunuhan Sadis di Martapura Banjar Terungkap, Pasutri Bunuh Pemilik Salon dan Gasak Perhiasan
Kapolres Banjar AKBP Fadli memperlihatkan senjata tajam yang digunakan HS untuk menghabisi korban WJ. Foto: Humas Polres Banjar

KABARKALSEL.COM, BANJAR - Aksi perampokan yang berujung pembunuhan pemilik salon berinisial WJ di Jalan Sukaramai, Kecamatan Martapura Kota, berhasil diungkap Polres Banjar.

Dalam pengungkapan tersebut, ditangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS (35) dan ML (35). Mereka masing-masing tercatat sebagai warga Banjar dan Banjarbaru.

"Kedua pelaku ditangkap dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Sulawesi Gang 6, Kecamatan Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (02/09/2026)," ungkap Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam press release, Sabtu (05/09/2026).

​Meski tanpa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, penyidik berhasil mengumpulkan berbagai petunjuk penting dari pemeriksaan saksi-saksi.

"Ketika akan ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalimantan Selatan, HS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," beber Fadli.

Pengungkapan kasus bermula ketika korban yang sudah berusia 70 tahun, ditemukan meninggal dunia di dalam rumah dengan luka tusuk dan gorok di leher, Minggu (30/08/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

"Sebelum tindak kekerasan tersebut, kedua tersangka datang ke salon korban dengan modus hendak memotong rambut," beber Fadli tentang kronologis kejadian.

"Korban sempat menolak lantaran salon segera tutup, tapi pelaku memaksakan diri agar tetap dilayani. Belakangan ML juga minta disemirkan rambut bagian belakang bawah," sambungnya.

Ketika korban ​akan memotong rambut ML yang sudah duduk di kursi salon, HS mendadak melancarkan serangan menggunakan senjata tajam ke arah dada. 

Korban sempat berusaha melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong. Namun HS bertindak lebih jauh dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia. 

ML dan HS seusai ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalimantan Selatan di Kapuas. Foto: Humas Polres Banjar

Adapun hasil visum menunjukkan korban mengalami sekitar 10 luka tusuk dan luka gorok di bagian leher yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

“Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menggasak sejumlah barang milik korban berupa 2 cincin emas, sepasang anting, kalung perak bermata batu, 1 unit ponsel dan 2 jam tangan,” rinci Fadli 

Kemudian keesokan harinya, sebagian perhiasan hasil kejahatan dijual di Banjarmasin seharga Rp25 juta. Setelahmembeli ponsel dan sepeda motor Honda Beat, mereka melarikan diri ke Kapuas.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Fadli yang segera menjabat Wadir Krimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Sementara Kasat Reskrim AKP Rifandy Purnayangkara Putra menambahkan aksi tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan sudah direncanakan. 

"Pelaku sempat datang, tetapi mengurungkan niat lantaran keponakan korban masih berada di lokasi. Mereka kemudian mengatur waktu lagi, baru masuk kembali,” jelas Rifandy.

​"Sementara untuk menyempurnakan penyamaran, rambut pelaku bahkan benar-benar dicat ketika berpura-pura menjadi pelanggan," tambahnya.

Meski dalam pemeriksaan tidak melakukan penusukan, ML diketahui turut terlibat dalam perencanaan aksi. Sementara HS merupakan residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

"HS baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar 3 bulan lalu setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.​ Dari tiga kasus yang melibatkan HS, dua di antaranya menyebabkan orang lain meninggal," tutup Rifandy.