4 Kapal Cantrang Asal Lamongan Ditangkap di Perairan Kalsel

Sedikitnya 4 kapal yang menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang, berhasil diamankan Dit Polairud Polda Kalimantan Selatan.

Maret 4, 2025 - 14:02 Wita
Maret 4, 2025 - 16:03
4 Kapal Cantrang Asal Lamongan Ditangkap di Perairan Kalsel
Para pelaku pemilik dan nakhoda kapal cantrang yang diamankan Dit Polairud Polda Kalimantan Selatan. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sedikitnya 4 kapal yang menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang, berhasil diamankan Dit Polairud Polda Kalimantan Selatan.

Kapal yang berasal dari Lamongan, Jawa Timur, tersebut ditangkap ketika beroperasi perairan laut Asam-Asam, Tanah Laut.

"Penindakan terhadap kapal cantrang itu dilakukan setelah nelayan melapor kepada Subdit Gakkum Ditpolairud," papar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, dikutip dari Antara, Selasa (04/03/2025).

Selanjutnya bersama Korpolairud Baharkam Polri, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal tersebut diamankan, Rabu (19/02/2025).
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total ditemukan lebih dari 23 ton ikan jenis kerisi. Ikan ini merupakan hasil tangkapan selama tiga hari dalam jarak sekitar 23 mil laut di perairan laut Asam-Asam.

Rinciannya Malda Jaya I menangkap ikan sekitar 3 ton, Mayang Sari II sebanyak 17 ton, Utra Baru II sebanyak 1,8 ton dan Kurnia Tawakal bermuatan ikan 1,5 ton.

Adapun cantrang yang digunakan berdiameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond. Peralatan ini sendiri jelas dilarang dan tidak ramah lingkungan.

Sementara surat izin penangkapan ikan yang dimiliki oleh para pelaku adalah berjenis jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inci dan berbentuk persegi.

"Total 77 anak buah kapal yang diperiksa. Namun hanya 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing 4 pemilik kapal dan 4 nakhoda," jelas Andi.

Para pelaku dijerat Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 5 sampai 8 tahun penjara.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, mengapresiasi Ditpolairud Polda Kalsel atas penangkapan kapal nelayan cantrang yang sudah lama dikeluhkan nelayan lokal.

"Penggunaan cantrang dapat merusak ekosistem laut, lantaran menyapu semua jenis dan ukuran ikan, udang, kepiting bahkan terumbu karang ikut," beber Rusdi.

"Kami terus melakukan sosialisasi penggunaan alat tangkap ikan yang dianjurkan pemerintah, sehingga ekosistem laut terjaga," tambahnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow