455 Berkas Usang Dimusnahkan, Sekretariat DPRD Batola Percepat Digitalisasi Arsip
Sudah dipastikan tidak terpakai, Sekretariat DPRD Barito Kuala (Batola) memusnahkan 455 berkas arsip lama antara 2007 hingga 2022.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sudah dipastikan tidak terpakai, Sekretariat DPRD Barito Kuala (Batola) memusnahkan 455 berkas arsip usang antara 2007 hingga 2022.
Pemusnahan disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batola, H Zulkipli Yadi Noor, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan, Sri Mawarni, di Kantor Sekretariat DPRD Batola, Selasa (04/11/2025).
"Pemusnahan dokumen-dokumen lama menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola arsip yang baik," papar Zulkipli.
"Kami mengapresiasi langkah Sekretariat DPRD Batola yang sudah menata arsip sesuai aturan. Diharapkan kegiatan serupa menjadi contoh untuk Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain," imbuhnya.
Adapun berkas yang dimusnahkan merupakan dokumen lama dari kantor sebelumnya. Berkas ini meliputi surat masuk, dokumen perjalanan dinas, hingga berbagai administrasi lain yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Untuk memastikan informasi benar-benar tidak dapat dikenali, pemusnahan dilakukan melalui beberapa metode. Mulai dari pembakaran, pencacahan, dan penggunaan bahan kimia.
Pun seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai standar kearsipan. Juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tertanggal 16 September 2025, dan mengacu Keputusan Bupati Batola Nomor 484/KUM/2025.
"Semuanya merupakan arsip lama dari masa kami masih berkantor di gedung lama. Sebagian besar sudah tidak memiliki nilai administrasi," jelas Haris Isroyani, Sekretaris DPRD Batola.
"Terpenting semua dokumen sudah diarsipkan secara digital, dan telah dipilah antara arsip vital dan arsip yang dimusnahkan,” tutupnya.