Aliran Dana PDAM Batola Ditelusuri, Vendor Aplikasi Mulai Cicil Pengembalian Uang Negara
Kendati penyidikan masih berproses, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2019 sampai 2023.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Kendati penyidikan masih berproses, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2019 sampai 2023.
Uang negara yang diselamatkan sebesar Rp100 juta itu ditransfer Direktur PT Angon Data Aji Saka ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Batola.
"Uang tersebut dititipkan sebagai bentuk pengembalian potensi keuangan negara. Selanjutnya perusahaan yang bersangkutan juga melakukan pencicilan," papar Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, Selasa (05/05/2026).
"Kami berharap pihak-pihak lain yang terkait dengan dugaan perkara di PDAM Batola, juga mengikuti jejak PT Angon Data Aji Saka," sambungnya.
PT Angon Data Aji Saka merupakan vendor aplikasi billing management yang digunakan PDAM Batola untuk mengelola data meter dan tagihan.
Aplikasi tersebut disewa pakai oleh PDAM Batola sejak 2014. Selanjutnya perusahaan yang berdomisili Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur, ini menerima fee sebesar Rp150 dari setiap transaksi pelanggan.
"Penitipan yang dilakukan PT Angon Data Aji Saka didasari inisiatif perusahaan terkait, setelah mengetahui produk mereka disalahgunakan. Sebelumnya mereka pun telah dimintai keterangan," jelas Andrianto.
Berita Terkait:
Kejari Batola Bantah Ganggu Layanan PDAM, Pemblokiran Rekening Utama Dipastikan Hoaks
Tidak Kooperatif Dalam Pemeriksaan, Alasan Kejari Geledah Kantor PDAM Batola
Dalam proses sewa, PT Angon Data Aji Saka hanya berwenang melakukan maintenance. Melalui dashboard aplikasi billing management, seluruh laporan transaksi, tunggakan, maupun pembayaran dapat dipantau.
Sementara teknis penggunaan aplikasi sepenuhnya dilakukan PDAM, termasuk dugaan menempatkan pembayaran iuran pelanggan ke rekening beberapa pegawai yang sudah dibekukan Kejari Batola.
Mengingat perkara masih dalam proses penyidikan, posisi PT Angon Data Aji Saka sendiri terus diperdalam. Seandainya tidak terbukti terlibat, uang yang dititipkan kemungkinan besar akan dikembalikan atau sesuai putusan pengadilan.
"Sementara terkait kerugian negara, kami masih melakukan penghitungan dibantu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam waktu tidak terlalu lama, kami akan melakukan ekspos bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," beber Andrianto.
Diketahui perkara yang ditangani Kejari Batola awalnya berupa dugaan penyimpangan penyertaan modal dalam rentang 2019 hingga 2023.
Namun setelah memasuki fase penyidikan, perkara meluas menjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2019 sampai 2023.
"Dalam proses penyidikan, kami telah meminta keterangan dari sebanyak 35 saksi, termasuk Bupati Batola masa jabatan 2017-2022," tutup Andrianto.



