Tak Masuk Penjara, Pelaku Kekerasan Anak di Tabalong Jalani Hukuman 8 Bulan Membersihkan Masjid

Meski divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung dalam perkara kekerasan terhadap anak, Mahmudin (45) tetap dapat bernapas lega.

May 6, 2026 - 19:08
May 7, 2026 - 02:08
Tak Masuk Penjara, Pelaku Kekerasan Anak di Tabalong Jalani Hukuman 8 Bulan Membersihkan Masjid
Jajaran LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam bersama terdakwa Mahmudin. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, TANJUNG - Meski divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung dalam perkara kekerasan terhadap anak, Mahmudin (45) tetap dapat bernapas lega.

Warga Desa Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, tersebut hanya dijatuhi sanksi sosial berupa kerja membersihkan masjid selama 8 bulan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus/2026/PN Tjg. Hakim menyatakan Mahmudin terbukti bersalah, tetapi pidana penjara 8 bulan yang dijatuhkan tidak perlu dijalani dengan sejumlah syarat khusus.

“Klien kami tidak ditahan, tetapi wajib membersihkan masjid selama 8 bulan dengan pengawasan jaksa,” jelas kuasa hukum terdakwa, Muhammad Irana Yudiartika, dikutip dari Antara, Kamis (06/05/2026).

Mahmudin juga diwajibkan tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan, dan harus melapor setiap 2 bulan sekali.

Putusan hakim sejalan dengan nota pembelaan yang diajukan di persidangan. Sebelumnya kuasa hukum merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan bersalah tanpa harus menerapkan pidana, dengan mempertimbangkan ringan atau tidak perbuatan dan kondisi pribadi terdakwa.

“Terdakwa memang melakukan pemukulan, tetapi hukum juga harus mempertimbangkan aspek keadilan dan manfaat,” tegas Irana.

Sementara Mahmudin dengan gembira menerima putusan hakim. Sebagai kepala rumah tangga yang harus menghidupi 8 anak, pria berusia 45 tahun ini berjanji akan menjalani putusan dengan patuh. 

"Saya berterima kasih atas perjuangan kuasa hukum, sehingga hakim bisa menjatuhkan hukuman berupa sanksi sosial. Saya berjanji akan menjalani putusan dengan baik," ungkap Mahmudin.

Mahmudin harus berurusan dengan hukum, setelah mendapat laporan tentang kaca spion sepeda motor milik sang anak yang dicuri remaja berusia 13 tahun. Adapun korban tertangkap tangan menyimpan barang hasil curian tersebut.

Emosi yang tak terkendali membuat Mahmudin memukul korban sebanyak dua kali di pelipis kiri dan wajah. Tindakan ini kemudian berujung proses hukum sejak Oktober 2025, dan jaksa menuntut terdakwa dengan 8 bulan penjara. 

Namun dalam persidangan, saksi meringankan dan alat bukti yang disampaikan kuasa hukum dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam berhasil memperjuangkan Mahmudin agar mendapat hukuman berupa sanksi sosial.