Masuk Prolegda 2026, Transformasi PDAM Batola Menuju Perseroda Selangkah Lebih Maju

Setelah melalui dinamika dan berbagai pandangan, DPRD bersama Pemkab dan PDAM Barito Kuala (Batola) berada dalam satu garis pemahaman terkait rencana perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

May 6, 2026 - 18:34
May 7, 2026 - 05:30
Masuk Prolegda 2026, Transformasi PDAM Batola Menuju Perseroda Selangkah Lebih Maju
Ketua Bapemperda DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, memimpin rapat kerja gabungan komisi yang membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Batola menjadi Perseroda Air Minum Danum Ije Jela, Rabu (06/05/2026). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Setelah melalui dinamika dan berbagai pandangan, DPRD bersama Pemkab dan PDAM Barito Kuala (Batola) berada dalam satu garis pemahaman terkait rencana perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Kesamaan pemahaman itu menjadi titik krusial dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD Batola yang membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Batola menjadi Perseroda Air Minum Danum Ije Jela, Rabu (06/05/2026).

Seiring kesamaan pemahaman, proses perubahan bentuk hukum akan terus dilanjutkan. Bahkan raperda dimaksud telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

"Adapun raperda yang terdiri dari 14 bab dan 102 pasal tersebut telah difasilitasi Biro Hukum Pemprov Kalimantan Selatan tanpa catatan," ungkap Hendri Dyah Estiningrum selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batola.

"Dengan demikian, substansi Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Batola menjadi Perseroda Air Minum Danum Ije Jela tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Meski demikian, DPRD menekankan bahwa perubahan badan hukum tidak serta-merta membuat PDAM menaikkan tarif dan menggembosi pengawasan legislatif. 

Berita Terkait:

Kejari Batola Geledah Kantor PDAM, Diduga Terkait Penyertaan Modal

Aliran Dana PDAM Batola Ditelusuri, Vendor Aplikasi Mulai Cicil Pengembalian Uang Negara

Kemudian setelah menjadi perda, setiap pasal juga harus ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya. Salah satunya penetapan jajaran direksi.

“Tentunya perubahan diharapkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan yang lebih transparan, berkontribusi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan seluruh kebijakan harus diawali kajian komprehensif," tegas Estiningrum.

"Oleh karena sudah diperoleh kesepahaman, dalam rapat selanjutnya dilakukan finalisasi terhadap raperda tersebut sebelum disahkan menjadi perda," sambungnya.

Sementara Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Batola, Wahyu Adibawono, menjelaskan bahwa perubahan badan hukum bertujuan agar PDAM berkembang lebih besar.

Selama masih berbentuk perusahaan daerah, seluruh modal PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Imbasnya beban pengembangan sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.

Berbeda dengan perseroda yang memungkinkan partisipasi investor, dan lebih berorientasi kepada keuntungan untuk meningkatkan PAD.

"Dengan skema perseroda, peningkatan modal, perluasan jaringan pelanggan, dan peningkatan layanan juga lebih memungkinkan, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah perusahaan air minum di Kalsel," beber Wahyu.

Pelaksanaan rapat kerja gabungan komisi DPRD Batola yang membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Batola menjadi Perseroda Air Minum Danum Ije Jela, Rabu (06/05/2026). Foto: Kabar Kalsel

Di sisi lain, perubahan tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Faktanya Batola sudah terlambat, karena perubahan seharusnya dilakukan tiga tahun sejak PP Nomor 54 Tahun 2017 diundangkan," tukas Wahyu.

Berkaitan kenaikan tarif yang dikhawatirkan banyak pihak pascaperubahan status, Wahyu menegaskan tidak serta-merta dilakukan tanpa kajian.

“Dari hasil studi banding, tidak satu pun perseroda yang langsung menaikkan tarif. Kalaupun terjadi penyesuaian, pasti melalui kajian matang dan tidak merugikan masyarakat,” beber Wahyu.

"Kewenangan DPRD selaku pengawas pun tidak akan berkurang, mengingat 51 persen saham perseroda bersumber dari pemerintah daerah. Faktanya DPR pun masih bisa memanggil BUMN, sehingga perseroda tak memiliki alasan tidak bisa diawasi DPRD," tambahnya.

Sementara terkait permodalan perseroda, semuanya bersumber dari aset tetap PDAM Batola, "Kalau masih ditemukan kekurangan, pemerintah daerah juga akan menyiapkan penyertaan modal," imbuh Wahyu.

Berita Terkait:

Genjot PAD Batola, Bupati Bahrul Ilmi Ganti Direktur PDAM dan PBKM

Tak Cukup Klaim Internal, PDAM Batola Diminta Membuktikan Keamanan Air Sungai Barito Kepada Publik

Dalam rapat tersebut, Ahmad Bani yang mewakili Komisi III DPRD Batola juga meluruskan persepsi publik terkait keterlambatan proses perubahan status PDAM.

"Faktanya kami sudah beberapa kali menyurati pemerintah daerah terkait perubahan badan hukum, sampai akhirnya PDAM Batola dalam kondisi memprihatinkan," beber Bani.

Disebut-sebut PDAM Batola lebih berupaya bertahan sebagai perusahaan daerah. Sedangkan Pemkab Batola menginginkan perubahan menjadi perseroda.

Akhirnya DPRD terpaksa memberikan waktu agar pemerintah daerah dan PDAM untuk menyamakan persepsi sebelum melanjutkan proses legislasi.

“Makanya saya mencoba menengahi. Kedepan kami siap mengikuti ketentuan dalam perda dan berkomitmen menjadikan PDAM yang lebih baik,” sahut Hj Aulia Novia Sari, Plt Direktur Utama PDAM Batola.

"Terkait alasan kengototan PDAM Batola yang berusaha bertahan sebagai perusahaan daerah, bukan ranah saya menjelaskan," tutupnya.