Tak Terbukti Berencana, Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun

Tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana, Muhammad Seili hanya dituntut 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla.

Apr 28, 2026 - 15:21
Apr 28, 2026 - 18:55
Tak Terbukti Berencana, Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun
Terdakwa Muhammad Seili menjalani persidangan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla. Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana, Muhammad Seili hanya dituntut 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla.

Tuntutan terhadap pecatan polisi berpangkat Bripda itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Syamsul Arifin, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (28/04/2026).

Dalam nota tuntutan, Seili tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan ke satu primair.

Namun demikian, Seili dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Selanjutnya meminta majelis hakim yang mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa,” papar Syamsul dalam persidangan.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU memandang hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meninggalkan luka mendalam untuk keluarga korban dan meresahkan masyarakat. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan hukuman adalah terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatan.

Seusai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya, Selasa (05/05/2026) dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi terdakwa. 

Berita Terkait:

Misteri Mayat Perempuan Dalam Got di Banjarmasin Terkuak, Ternyata Korban Dibunuh Oknum Polisi

Bunuh Mahasiswi ULM, Bripda MS Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Dipecat

Bripda MS Pembunuh Mahasiswi ULM Resmi Dipecat dari Polri

Sebelumnya Seili didakwa dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. 

Kemudian Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan subsider. 

Selanjutnya Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan umum, dan atau dakwaan kedua Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian disertai kekerasan.

Seili sendiri didakwa membunuh Zahra Adila, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Korban dihabisi di dalam mobil dengan cara dicekik di Jalan A Yani Kilometer 13 atau depan SPBU Gambut, setelah terjadi cekcok. 

Untuk menghilangkan jejak, Seili mulai mencari lokasi untuk membuang mayat korban. Mulai dari Pemurus Dalam, Muara Kelayan, Jembatan Sungai Andai, dan Kompleks Mandiri Permai di Jalan Sultan Adam.

Namun semua lokasi masih ramai, hingga akhirnya jenazah korban dibuang ke gorong-gorong halaman Kampus STIH Sultan Adam di Kecamatan Banjarmasin Utara. 

Beberapa jam berselang, perbuatan Seili mulai terungkap. Semuanya berawal dari penemuan jasad Zahra Dilla oleh seorang petugas kebersihan yang akan mengambil air.

Adapun motif asmara menjadi latar belakang pembunuhan. Terdakwa yang diketahui akan menikahi DYW, juga memiliki hubungan dengan wanita lain berinisial NV dan korban sendiri.