Ancam Sebar Konten Vulgar Mantan Pacar, Seorang Pemuda Diciduk Polresta Banjarmasin
Ancaman penyebaran video dan foto vulgar kembali menjadi modus pemerasan di Banjarmasin.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Ancaman penyebaran video dan foto vulgar kembali menjadi modus pemerasan di Banjarmasin.
Seorang perempuan berinisial FH (24) di Kelurahan Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, terpaksa mentransfer uang hingga Rp11 juta kepada mantan pacar demi mencegah penyebaran konten pribadi ke Telegram.
Untungnya perbuatan pelaku berinisial ABD berhasil dihentikan Satreskrim Polresta Banjarmasin. Pria berusia 24 tahun ini pun ditahan atas dugaan pengancaman dan pemerasan berbasis konten asusila.
“Kalau tidak diberikan sejumlah uang, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar korban ke channel grup Telegram,” papar Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra dikutip dari Antara, Jumat (22/05/2026).
"Setelah mengalami tekanan psikologis berat lantaran terus-menerus diancam pelaku, korban beberapa kali memenuhi permintaan pelaku. Dalam tiga hari, total uang yang ditransfer sekitar Rp11 juta,” jelasnya.
Perkara itu bermula dari hubungan pribadi antara korban dan pelaku sejak 2023. Ketika masih dekat, mereka sempat saling bertukar foto dan video vulgar secara pribadi.
Namun setelah hubungan mereka berakhir, pelaku diduga memanfaatkan konten tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
“Dari pengakuan korban, mereka pernah menjalani hubungan tanpa status dan sempat saling bertukar video maupun foto vulgar,” beber Pebriana.
Tindakan pelaku sendiri memenuhi unsur pengancaman disertai pemerasan. Di sisi lain, modus penyalahgunaan konten pribadi melalui media digital semakin marak dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis mendalam untuk korban.
Adapun ABD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Banjarmasin, dan dijerat Pasal 483 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman.



