Bandara Warukin Segera Beroperasi, Pemkab Tabalong Kantongi Pinjam Pakai Aset Negara
Demi percepatan pengoperasian Bandara Warukin, Pemkab Tabalong resmi menandatangani perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA – Demi percepatan pengoperasian Bandara Warukin, Pemkab Tabalong resmi menandatangani perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan.
Penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan Bupati HM Noor Rifani bersama Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria Sianturi, mewakili Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026) di Jakarta.
Perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/KN/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang pinjam pakai BMN yang berasal dari aset eks Pertamina kepada Pemkab Tabalong.
Adapun aset dimaksud berupa lahan seluas 111 hektare atau sekitar 1.110.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Bandara Warukin sendiri merupakan aset eks Pertamina yang ditetapkan sebagai BMN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008.
“Diharapkan skema pinjam pakai mampu memenuhi kebutuhan Pemkab Tabalong dalam menyediakan layanan transportasi udara, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperkuat konektivitas wilayah,” papar Purnama.
Kementerian Keuangan pun tak menutup kemungkinan status lahan tersebut dapat ditingkatkan menjadi hibah sesuai ketentuan berlaku.
"Terlebih Bandara Warukin memiliki peran strategis mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, serta mendukung pengendalian inflasi dan penguatan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara," beber Purnama.
Sementara Rifani mengapresiasi Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan PT Pertamina atas sinergi yang terjalin.
"Pengoperasian kembali Bandara Warukin akan memberikan dampak ekonomi signifikan untuk sedikitnya enam kabupaten di sekitar Tabalong," papar Rifani.
Dukungan penuh pun sudah diutarakan Bupati Barito Timur (Bartim) Muhammad Yamin, dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Gusti Royadi Ismi, dalam diskusi terpumpun terkait kajian potensi penumpang dan kargo transportasi di Bandara Warukin beberapa waktu lalu.
Setelah BAST disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai dasar penerbitan surat keputusan operasional, Pemkab Tabalong menargetkan Bandara Warukin kembali beroperasi mulai 2026.
Selanjutnya Pemkab Tabalong juga mengembangkan infrastruktur bandara, termasuk penambahan panjang landasan pacu agar mampu melayani pesawat berbadan lebih besar.
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari sinergi yang lebih luas. Kami optimistis Bandara Warukin akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Tabalong dan sekitarnya,” yakin Rifani.