Bea Cukai Banjarmasin Bakar Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Kantor Bea Cukai Banjarmasin mencegah potensi kerugian negara Rp1,3 miliar dari sitaan 1 juta lebih batang rokok ilegal, termasuk 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal hasil pengungkapan Oktober 2024 hingga April 2025.

Aug 19, 2025 - 18:30
Aug 19, 2025 - 20:30
Bea Cukai Banjarmasin Bakar Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp1,3 Miliar
Kantor Bea Cukai Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara barang kena cukai ilegal. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kantor Bea Cukai Banjarmasin mencegah potensi kerugian negara Rp1,3 miliar dari sitaan 1 juta lebih batang rokok ilegal, termasuk 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal hasil pengungkapan Oktober 2024 hingga April 2025.

Semua barang yang disita itu pun telah dimusnahkan dengan cara dibakar, seusai ditetapkan sebagai barang milik megara dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan.

"Perkiraan nilai barang yang disita dan dimusnahkan senilai Rp1,9 miliar," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan Simorangkir, dikutip dari Antara, Selasa (19/08/2025).

Adapun jeratan hukum yang dikenakan berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 berupa penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang tanpa pita cukai yang sah.

"Penindakan bidang kepabeanan dan cukai ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta menjaga penerimaan negara," jelas Tony.

"Kami berterima masih kepada semua pihak yang telah bersama-sama Kantor Bea Cukai dalam setiap penindakan barang kena cukai ilegal. Kolaborasi ini harus terus dipertahankan dalam upaya penegakan hukum kepabeanan dan cukai di Kalsel," imbuhnya.